Hasil Audit Kasus APD Kemenkes Selesai, KPK: Upaya Paksa Akan Dilakukan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima hasil penyidikan kasus korupsi pengadaan APD tahun 2020 di Kementerian Kesehatan (Chemnex).

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Esp Guntur Rahu kemudian menjelaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dalam kasus tersebut jika memenuhi unsur pasal tersebut.

“Jika kami yakin unsur pasalnya sudah terpenuhi, kami akan segera melakukan tindakan penindakan,” kata Esp Guntur di Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Asp mencatat, saat ini pihaknya sudah memberikan bukti yang cukup dalam kasus tersebut. Salah satunya, menurut dia, terkait biaya negara.

“Hasil pemeriksaan yang telah selesai ini tentu saja sudah cukup bukti, termasuk pada Pasal 2 atau Pasal 3 yaitu yang paling sedikit kerugian keuangan negaranya. Kesimpulan perhitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Kita ingatkan, dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan nilai proyek pembelian PPA mencapai 3,03 triliun dolar. Jumlah tersebut ditujukan untuk pembelian lima lakh set APD selama pandemi Covid-19.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nama terdakwa belum dirilis. Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menyebut nama tersangka akan diketahui saat proses penangkapan dimulai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini telah melarang tiga orang keluar negeri. SLN menangkap tiga orang yang bekerja di pihak swasta ET dan AM. Surat larangan sudah diterbitkan dan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *