Heboh Anggaran Pendidikan Dialokasikan ke Dana Desa, Partai Perindo: Salah Kaprah!

JAKARTA – Anggaran pendidikan sebesar Rp665 triliun dialokasikan 52 persen melalui dana desa. Hal itu pun menjadi sorotan banyak pihak, termasuk DPP Perdesaan dan Ketua Potensi Daerah Perindo Wali Muhammad.

“Itu juga salah kaprah,” jelasnya saat dihubungi MNC Port Indonesia, Senin (8/7/2024). “Partai Perindo bertekad menjadikan pendidikan sebagai prioritas pemerintah dan masyarakat.”

Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran pendidikan saat ini karena masih kacau dan akan berdampak buruk bagi pendidikan Indonesia di masa depan.

“Hak konstitusional setiap warga negara atas pendidikan harus kita junjung tinggi berdasarkan Pasal 31 UUD 1945. Hak ini tertuang dalam UUD, artinya paling sedikit 20% dari hak tersebut harus diberikan kepada pendidikan. Pihak Perindo menuntut hal itu. Pemborosan ini harus dihentikan dan dinilai secara menyeluruh oleh pemerintah berikutnya,” kata Guardian.

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Noah mempertanyakan alokasi dana pedesaan pada anggaran pendidikan 2024.

Dalam pemaparannya, total anggaran pendidikan tahun 2024 sebesar Rp665,02 triliun. Diantaranya, dana yang dialokasikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 98 triliun yuan, Kementerian Agama sebesar Rp 62 triliun, dan kementerian serta lembaga lainnya sebesar 32,8 triliun yuan.

Saat itu, anggaran non-kementerian/lembaga untuk pendidikan sebesar 47 triliun yuan, belanja modal sebesar 77 triliun yuan, dan dana daerah dan pedesaan sebesar 346 triliun yuan.

“Saya jujur ​​dan penasaran: kapan dana desa mulai masuk anggaran pendidikan, apa saja yang dimasukkan? Kalau walikota, pendidikan peduli apa terhadapnya?” kata Nuh, Selasa (2/7/2024) di hadapan Komisi

Sementara itu, pada kesempatan lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga angkat bicara mengenai buruknya penyaluran dana pendidikan.

“Selama ini alokasi dana pendidikan terpencar-pencar seolah-olah disalurkan melalui dana desa, sehingga alokasinya tidak jelas sehingga tidak tepat sasaran. Kurang jelas,” kata Menteri Keuangan Komunikasi Strategis Justin Prabow di akun Twitter resminya @prastow pada Senin (8/7/2024).

Justinus mengatakan, Transfer Dana Daerah dan Perdesaan (TKDD) atau Transfer ke Daerah (TKD) yang berlaku saat ini menurut UU 1/2022) bukan merupakan alokasi transfer pada rencana, program, atau kegiatan.

Dengan demikian, dana pendidikan sendiri disalurkan melalui dana TKD non perdesaan yaitu Dana Penyaluran Umum (DAU), Dana Penyaluran Khusus (DAK) dan komponen lainnya.

“Di TKD, anggaran pendidikan yang dilaksanakan melalui dana desa tidak disalurkan,” jelas Justin. Dana desa dialokasikan untuk kebutuhan lain berdasarkan kebutuhan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *