Heboh Efek Vaksin Covid-19 AstraZeneca Sebabkan Pembekuan Darah, Ini Kata BPOM

JAKARTA – Keamanan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca menuai kontroversi di masyarakat Indonesia terkait kasus sindrom trombositopenia (TTS), atau trombosis disertai bekuan darah. Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa vaksin tersebut tidak beredar di Indonesia dan tidak digunakan kembali.

“Vaksin AstraZeneca Covid-19 sudah tidak digunakan lagi dalam program vaksinasi/imunisasi dan berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran BPOM menunjukkan bahwa vaksin AstraZeneca Covid-19 sudah tidak beredar lagi di Indonesia,” Biro Kerja Sama dan Humas BPOM. kata Senin (6/5/2024) dikutip.

BPOM memantau vaksin AstraZeneca dalam Studi Keamanan Pasca Otorisasi (PASS). Industri farmasi pemegang Emergency Use Authorization (EUA) harus melengkapi LULUS dan menyampaikan laporan kepada BPOM.

Hasil penelusuran BPOM, Kementerian Kesehatan, dan KOMNAS PP KIPI terhadap pengawasan keamanan aktif dan berkala vaksin Covid-19 AstraZeneca menghasilkan lima poin.

Pertama, manfaat pemberian vaksin AstraZeneca Covid-19 lebih besar dibandingkan risiko efek sampingnya. Kedua, hingga April 2024, belum ada laporan kejadian terkait keselamatan, termasuk kejadian TTS, terkait vaksin AstraZeneca Covid-19 di Indonesia.

Ketiga, hasil penelitian WHO menunjukkan kejadian TTS terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca tergolong sangat jarang (kurang dari 1 dalam 10.000 kasus). Keempat, kasus TTS yang sangat jarang terjadi ini terjadi 4-42 hari setelah pemberian dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca. Jika terjadi di luar periode tersebut, maka kejadian TTS tidak terkait dengan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Kelima, pemantauan keamanan vaksin AstraZeneca Covid-19 tetap dilakukan dalam bentuk pengawasan rutin selama penggunaan vaksin ini dalam program imunisasi, ujarnya.

Selain itu, BPOM, Kementerian Kesehatan, dan KOMNAS PP KIPI juga terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan memantau segala permasalahan terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

BPOM menghimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian buruk pasca penggunaan vaksin dalam program imunisasi kepada penyedia layanan kesehatan sebagai bagian dari pemantauan farmakovigilans, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *