Ibu Kota Pindah ke IKN, BPS Ungkap Data soal Jakarta

JAKARTA. Status Jakarta berubah dari DKI menjadi DKJ sehingga bukan lagi ibu kota Indonesia. Nantinya, ibu kota Indonesia akan menjadi Ibu Kota Kepulauan (IKN).

Namun keputusan tersebut masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Kepulauan (IKN). Perpres tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, mengingat Jakarta telah menjadi daerah istimewa, maka diperlukan indikator statistik untuk menentukan arah ke depan. Maka literasi statistik menjadi diperlukan untuk memahami indikator-indikator tersebut.

Menurut Nurul Hasanuddin, Kepala BPS Provinsi DKI Jakarta, Jakarta akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kolaborasi sesuai kewenangan Undang-Undang Kawasan Khusus Jakarta Nomor 2 (DKJ) Tahun 2024. Pusat perekonomian Indonesia dan global kota,

Dengan demikian, Jakarta bisa mencapai pertumbuhan ekonomi seperti negara maju di atas 6,7 persen, ujarnya di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Pihaknya terus mendorong gerakan bersama untuk meningkatkan literasi statistik dan menata statistik industri. Langkah ini sejalan dengan upaya penerapan program Satu Data Indonesia.

Literasi statistik, khususnya kemampuan memahami berbagai informasi statistik. Nurul menuturkan, masyarakat yang melek statistik merupakan salah satu indikator negara maju. Indikator statistik seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, kemiskinan dan pengangguran.

“Semakin banyak masyarakat yang melek statistik, artinya semakin banyak masyarakat yang peduli terhadap informasi berkualitas,” ujarnya.

Partisipasi dan kolaborasi banyak pemangku kepentingan bertujuan untuk memaksimalkan dampaknya. Sebab, menurutnya literasi statistik yang menjadi tujuan pembangunan Indonesia bisa lebih berkembang jika kerja sama terjalin dengan baik.

“Kami berharap layanan ini dapat berkontribusi pada sinergi industri dengan berbagai Kantor Wilayah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Apalagi masa perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN akan segera dimulai,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Data dan Statistik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta, Octo Alexandro mengatakan, capaian Jakarta dalam bidang inflasi, pembangunan ekonomi, dan ketahanan pangan sudah jelas.

“Kami memahami indikator kinerja Jakarta dan memahami cara membaca datanya sehingga ketika kita melakukan penilaian dan kebijakan nanti lebih fokus pada kepentingan Jakarta,” jelasnya.

Selain itu, BPS juga sedang melakukan finalisasi data tunggal Indonesia sesuai dengan Perpres 39 Tahun 2019 tentang data tunggal dimana BPS merupakan lembaga pengembang.

Oleh karena itu, pengumpulan metadata statistik sektoral dilakukan agar data yang dihasilkan oleh BPS sebagai penghasil data atau pemerintah sektoral nantinya dapat dibagikan dan diinterpretasikan dengan benar oleh pengguna data.

Presiden Joko Widodo diketahui telah menandatangani Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKJ) Jakarta menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 pada 25 April 2024.

“Setelah Undang-Undang ini diundangkan secara resmi, Provinsi Jakarta yang merupakan daerah khusus ibu kota, tetap menjadi ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan adanya Keputusan Presiden tentang perubahan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia. “Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, telah ditetapkan Provinsi Khusus Ibukota Jakarta yang menjadi ibu kota negara kepulauan (IKN),” tulisnya.

Jokowi mengatakan penandatanganan bisa dilakukan kapan saja, namun ia berharap IKN siap dalam segala aspek.

“Kami lihat ada persiapan yang nyata, jadi harus benar-benar siap. Kalau tanda tangan saja, tandatangannya mudah. ​​Bisa tanda tangan sebentar. Tapi persiapan IKN akan maju kalau namanya sudah ditandatangani.” , kata Jokowi kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *