Ibu Lecehkan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka

JAKARTA: Seorang ibu bernama AK (26) disingkat AK (26) ditetapkan sebagai terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anaknya yang masih kecil. Ia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dia ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).

Tersangka AK langsung mengakui perbuatannya setelah kejadian tersebut dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim opsnal 2 Wakil Dirjen Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya.

“Tim menangkap pelaku dengan segala buktinya,” ujarnya.

Ade menjelaskan, AK dijerat dengan Pasal 294 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Kedua perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang film telanjang dan/atau Pasal 88 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Belakangan ini, kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan ibu kembali meletus. Kali ini terulang kembali ibu berkemeja oranye yang disebut-sebut lebih parah dari dugaan masyarakat R (22) bertindak demi anaknya di Tangerang.

Seorang ibu berkemeja oranye terlihat nakal dengan anaknya. Dalam video yang viral, ibu berkemeja oranye itu berbincang dengan putranya.

Aksi dalam video tersebut disebut lebih buruk dibandingkan video ibu dan anak berbaju biru Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *