Ibu Viral yang Cabuli Anak Kandung Ditetapkan Tersangka

JAKARTA – Polisi menetapkan seorang ibu berinisial R (22) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap putranya sendiri yang berusia dua tahun di Tangsel.

“Tersangka sudah ditetapkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Indradi, Senin (6/3/2024).

Perkara tersebut dimohonkan oleh Bareskrim Khusus Polda Metro Jaya Tersangka R dengan Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 2008 kedua menimbang dengan karya elektronik dan atau pasal 29. dengan pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang hak cipta. dan/atau Pasal 88 dan Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang hak asuh anak.

“Unit Siber​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​anan yang mempunyai informasi terhadap hak dan/atau tindak pidana dan kejahatan penitipan anak,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tangsel menyerahkan seorang ibu yang diduga menganiaya anak kecil (di bawah 5 tahun) ke Polda Metro Jaya.

Kapolres Tangsel AKP Akil mengatakan, ia menangkap seorang ibu yang diduga melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur pada Minggu, 2 Juni 2024 malam.

“Pelaku pelaku video berinisial R berusia 22 tahun itu ditangkap,” ujarnya, Senin, 3 Juni 2024.

Dulu, di media sosial, ia diduga melakukan pelecehan terhadap putranya. Pelaku diduga menganiaya anak tersebut hingga kesakitan dan sulit makan.

Dalam video yang diunggah, peristiwa tersebut disebutkan terjadi di kawasan Larangan Kota Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *