Iffa Rosita Bakal Jadi Anggota KPU RI, Gantikan Hasyim Asyari yang Dipecat karena Cabul

JAKARTA – Anggota KPU Kalimantan Timur, Iffa Rosita berpeluang besar dilantik menjadi Komisioner KPU RI menggantikan Hasim Asyari yang dipecat DKPP setelah terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan berinisial Kat. atau PPLN Den Haag, Belanda.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, Ifa Rosita dipilih menggantikan Hasim Asyari karena memperoleh suara terbanyak di antara calon Komisioner KPU RI 2022-2027 yang lolos pemeriksaan fitment and proper dua tahun lalu.

Kalau tidak salah, Kak Iffa (Rosita) dari Kalimantan itu nomor 8 biasa, kata Guspardi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

 Baca juga:

Tahun 2007 tentang Undang-undang Penyelenggara Pemilu No. Guspardi menjelaskan, ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 29 ayat (4) huruf a angka 2 yang mengatur bahwa anggota KPU pengganti harus digantikan oleh calon anggota KPU pada urutan peringkat hasil pemilu berikutnya. DPR.

Dijelaskannya, Panitia Seleksi mengajukan 14 calon anggota KPU 2022-2027 ke Komisi II DPR pada tahun 2022, dan sekaligus terpilih 7 orang menjadi anggota KPU.

 Baca juga:

Artinya, pada tahun 2022, berdasarkan pemungutan suara Komisi II DPR, Hasim digantikan oleh anggota KPU peringkat 8.

Namun politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan surat keputusan pengganti Hasim sejalan dengan keputusan DKPP.

“Kami berharap minggu ini Presiden sudah bisa mengeluarkan keputusan tentang apa yang kita bicarakan,” jelas Guspardi.

Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi pemecatan terhadap Hasim Asyari karena terbukti melanggar kode etik dan melakukan pedoman berupa tindakan tidak etis terhadap anggota PPLN berinisial CAT.

Pada Rabu, 3 Juli 2024, sanksi dijatuhkan dalam sidang putusan kasus dugaan tindakan asusila Hasyim Asya’ri terhadap anggota PPLN di Den Haag, Belanda. DKPP dalam keputusannya mengabulkan seluruh permohonan pelapor.

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu tujuh hari sejak keputusan dibacakan. DKPP juga mengarahkan Badan Pengawas Umum Pemilu (BAWASLU) untuk memantau pelaksanaan keputusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *