Imbas Kecelakaan di Ciater, Pemkab Bogor Larang Sekolah Gelar Study Tour ke Luar Kota

BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang satuan pendidikan menyelenggarakan kelas rekreasi atau karyawisata ke luar kota.

Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat No. 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 tentang Kunjungan Belajar ke Satuan Pendidikan.

Surat edaran yang mulai beredar pada 13 Mei 2024 ini tak lepas dari tragedi yang menimpa sekelompok siswa SMK di Kota Depok, Ciater, Subang.

“Jadi SE Gubernur itu biasa saja karena berhubungan dengan siswa siklus pelatihan, tapi kalau SD dan SMP itu diatur di Kabupaten, kami rela tidak dilakukan, lebih baik dilakukan studi banding. Bidang terkait yang bersifat pendidikan,” kata Plt Bupati Bogo Asmawa Tosepu kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Ia mengatakan, pihaknya menyarankan sekolah-sekolah di Kabupaten Bogor untuk kelas rekreasi atau wisata belajar. Sebab, masih banyak potensi mahasiswa untuk datang ke daerahnya sendiri.

“Kami sarankan kalau study tour silakan ke Kabupaten Bogor, potensi kita banyak. Padahal banyak yang datang ke Bogor, kenapa harus keluar dari Bogor,” ujarnya.

Larangan tersebut juga telah dikomunikasikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor.

“Selama ini kita ke Kemendikbud dan Kemenag karena di tingkat madrasah. (Sah) sejak keluarnya surat edaran,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *