Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Angka Pernikahan Dini, Ini Upaya Pencegahan Melalui Regulasi dan Program Pendewasaan Usia Perkawinan

JAKARTA – Pernikahan dini menjadi perhatian masyarakat dunia karena pernikahan dini melanggar hak asasi anak, membatasi pilihan dan kesempatan anak, serta menjadi penghambat perkembangan fisik, emosional, dan sosial sebelum memasuki usia dewasa.

Data BPS tahun 2023 menunjukkan 6,92% perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun. Menurut UNICEF, karena tingginya kasus pernikahan dini, Indonesia masuk dalam 10 negara dengan tingkat pernikahan anak tertinggi di dunia.

Permasalahan pernikahan dini tidak lepas dari faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, yaitu kemiskinan, letak geografis, kurangnya akses terhadap pendidikan, budaya, kurangnya akses terhadap layanan dan informasi kesehatan reproduksi, serta belum optimalnya kebijakan atau peraturan yang berperan. peran. berperan dalam menurunkan angka pernikahan dini di Indonesia.

Penerapan perubahan kebijakan usia menikah mempunyai implikasi penting terhadap upaya pencegahan pernikahan dini dan perlindungan kesehatan remaja. Dengan menetapkan usia minimum yang lebih tinggi, pemerintah dapat secara efektif mengurangi pernikahan dini, yang seringkali menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan fisik dan mental remaja.

Langkah ini dimaksudkan tidak hanya untuk melindungi remaja dari risiko kesehatan yang serius seperti komplikasi pada awal kehamilan dan risiko kematian ibu, namun juga untuk memberikan mereka peluang yang lebih baik untuk berhasil menyelesaikan pendidikan mereka.

Pendidikan yang lebih lama dan lebih baik akan meningkatkan peluang remaja untuk mandiri secara ekonomi dan belajar lebih banyak tentang kesehatan reproduksi dan hak-hak mereka. Selain itu, dengan menaikkan ambang batas pernikahan, pemerintah dapat membantu mengubah norma budaya yang mendorong pernikahan dini.

Hal ini menciptakan lingkungan sosial yang lebih mendukung di mana remaja dapat mengeksplorasi pilihan hidupnya, meningkatkan kematangan emosional dan sosial sebelum menikah. Saat ini, aturan perkawinan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur usia minimal menikah bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.

Sementara BKKBN merekomendasikan 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki dalam Program Pubertas Pernikahan (PUP). Indonesia mendukung implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Berdasarkan tujuan kelima SDGs, yaitu mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan seluruh perempuan, salah satu tujuan pembangunan SDGs yang menjadi target nasional adalah menaikkan median usia menikah pertama bagi perempuan menjadi 21 tahun pada tahun 2019.

Di tingkat daerah sudah ada peraturan untuk mendukung pencegahan perkawinan anak, baik di tingkat provinsi berupa surat edaran dan instruksi gubernur provinsi, maupun di tingkat kabupaten/kota berupa perintah dan surat edaran bupati/walikota, hingga ke tingkat kota dalam bentuk peraturan kota.

Meski demikian, angka pernikahan anak tidak mengalami penurunan yang signifikan. Untuk mengatasi permasalahan perkawinan di bawah usia 21 tahun, diperlukan peraturan untuk melaksanakan program pendewasaan perkawinan yang bertujuan untuk mencegah praktik pernikahan dini.

Artikel ini merupakan karya jurnalistik Nofi Andriyani, Ahsanti Fidinika dan Tiara Nurvikarahmi, Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Angkatan 2021 Fakultas Ilmu Kesehatan UIN Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *