Ingat! Kunjungan ke IKN Gratis, Waspada Paket Wisata Berbayar

JAKARTA – Otoritas Ibu Kota Indonesia (OIKN) menegaskan kunjungan ke IKN bersifat gratis dan non-komersial. Jadi terbuka bagi siapa saja yang ingin melihat Proyek Ibu Kota Negara.

“Kunjungan KIPP di IKN tidak dipungut biaya, masyarakat dapat mengunjungi IKN secara gratis tanpa melalui pihak manapun,” kata staf khusus Ketua Komunikasi Publik IKN sekaligus Juru Bicara IKN Troy Panto dalam keterangan resmi. Pengumuman Jumat (26/10/2024).

Troy menegaskan Otoritas IKN tidak bekerjasama dengan pihak manapun terkait paket kunjungan berbayar untuk datang ke KIPP di IKN.

Hentikan kelakuan pihak-pihak yang menawarkan wisata berbayar ke KIPP di IKN Ibu Kota Nusantara, itu milik semua warga negara, bahkan akan menjadi kota global untuk semua itu, imbuhnya.

Troy menjelaskan, perlu diketahui saat ini masih banyak pembangunan fisik yang menggunakan alat berat, pekerja bangunan yang aktif mengerjakan di banyak lokasi dan menyesuaikan arah jalan, sehingga harus ada aturannya. mengatur kunjungan khususnya di daerah harus dilakukan. Penting bagi pemerintah pusat untuk menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban bagi semua pihak.

Oleh karena itu, Badan IKN mengajak masyarakat yang akan berkunjung ke kawasan KIPP di IKN untuk mengikuti aturan alur kunjungan dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi IKNOW. Hal ini mempunyai tujuan yang sama yaitu agar setiap orang merasa nyaman, aman dan bahagia setiap kali datang ke IKN.

Troy Panto kembali mengingatkan agar masyarakat dapat ikut melihat perkembangan perkembangan KIPP di IKN dengan mengikuti aturan kunjungan yang telah ditetapkan.

“Masyarakat dapat berkunjung setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WITA dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi IKNOW,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, pengunjung dapat memasuki Ceremonial Plaza Sumbu Kebangsaan Barat dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara dengan menggunakan bus Electric Vehicle (EV) yang disediakan di rest area IKN dengan didampingi oleh Liaison Officer (LO).

Terkait kendaraan, Troy meminta masyarakat tidak memasuki Kawasan Inti Pemerintah (KIPP) menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum tanpa izin tertulis atau izin khusus dari OIKN atau Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *