Ingat! Pelat Dewa Kode ZZ Tak Bebas Ganjil-Genap, kecuali Ada Pengawalan

JAKARTA – Direktur Satlantas Polri Brigjen Uri Yunus mengatakan, pelanggaran terhadap kebijakan meteran dengan pelat nomor khusus bagi kendaraan legal berkode ‘ZZ’ tetap akan dikenakan sanksi denda.

Nah yang jadi pertanyaan, apakah nomor khusus itu nomor ganjil? Enggak, hari ini kalau nomor khusus ganjil, kalau nomor genap kita tilang, kata Yusri saat berbicara di Propam Polri TNI-Polri. koordinasi. . Rapat di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur Kamis (2/5/2024).

 Untuk membaca:

Yusri mengatakan, kendaraan legal dengan nomor kode ‘JZ’ bisa dikecualikan dari tilang ganjil jika dalam pengawasan darurat.

“Sejak kapan nomor ini berlaku? Kalau petugas jaga setiap pergerakan, misalnya Panglima TNI pakai ‘ZZT’, kalau jaga dia punya nomor dan nomor, tapi sampai saat ini pun bisa disebut darurat.” dia berkata.

Sebagai informasi, Korlantas Polri menghentikan pembuatan pelat khusus petugas dengan kode ‘RF’ mulai September 2023, menggantinya dengan kode ‘ZZ’, dimulai dari angka 1 di bagian depan.

(garam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *