JAKARTA – Perubahan spesifikasi teknis pada tahap konstruksi proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat atau dikenal dengan Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tidak melanggar metode lelang yang digunakan yaitu desain dan metode konstruksi.
Dalam proses desain dan konstruksinya, PT Jasamarga Jallanalayang Cikampek (JJC) selaku pemilik proyek hanya memberikan metode desain, dimensi dan standar kualitas. Oleh karena itu, perubahan spesifikasi teknis dapat dilakukan karena jadwal desain dan konstruksi bersifat besar dan tidak mengacu pada spesifikasi.
“Metode pembangunannya tidak mencantumkan spesifikasi teknis. Spesifikasi menjadi tanggung jawab kontraktor, bukan pemilik proyek,” kata Yudha Kandita, pakar logistik dan manajemen properti, seperti dikutip di Jakarta, Jumat (21/06).
Menurut Yuda, lelang dengan jadwal desain dan konstruksi memiliki ciri khas. Pemilik proyek hanya memberikan pedoman dasar yang dijadikan acuan bagi kontraktor. Setiap desainer akan memberikan interpretasi yang berbeda-beda.
“Spesifikasi ini akan diuji untuk melihat apakah yang ditawarkan kontraktor ada kaitannya dengan desain dan konstruksi pemberi kerja,” kata Yuda.
Yuda menambahkan, proses lelang atau pencarian pemenang lelang bukan soal detail engineering design (DED) alias detail desain dan konstruksi. Sebab, proses desain dan konstruksi lelang tersebut bebas DED.
Jadi proses lelangnya hanya bicara cara desainnya saja, kata Yuda saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan tersebut. Proyek Jalan Tol MBZ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Sementara itu, CFO JJC Harris Prayudi menjelaskan pada pertemuan terakhir bahwa penggunaan metode desain dan konstruksi dipilih karena keterbatasan waktu konstruksi. Biaya tambahan dalam proses desain dan konstruksi serta biaya satu kali ditanggung oleh kontraktor.
Dalam perkara pengadilan sebelumnya, terungkap mantan Direktur JJC Djoko Dwijono menolak gugatan senilai Rp 1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek tol Japek II.
Laporan tersebut tidak diterima oleh PT JJC karena tidak ada instruksi dari pemilik proyek (PT JJC) atau persetujuan usulan dari PT JJC mengenai persyaratan pekerjaan, kata Sugiharto yang menjabat Vice President Infrastruktur II PT Waskita. . Karya periode Maret 2019 sampai dengan Maret 2021 dan Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya periode Maret 2021 sampai dengan 17 Desember 2021, dalam sidang Selasa (14/5).