Ini Candaan Cabul yang Dilontarkan Ketua KPU Hasyim Hingga Paksa Berhubungan Badan dengan Cindra Aditi Tejakinkin

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Presiden (DKPP) menyetujui pengunduran diri Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pencopotan itu dilakukan setelah Hasyim sah dan diyakini melakukan tindak pidana terhadap PPLN Den Haag, anggota Belanda Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).

DKPP pun mengabulkan seluruh permohonan pelapor berdasarkan fakta persidangan. Hasyim di masa lalu juga dianggap telah mencederai harkat dan martabat perempuan dengan menyalahgunakan pekerjaan dan haknya, hal ini juga muncul dalam kasus tindak pidana terhadap pemilih yang diputus DKPP dengan Putusan Nomor 35-PKE. -DKPP/II/2023 dan No. 39-PKE-DKPP/II/2023 tanggal 3 April 2023.

Hasyim mendapat kabar terbaru soal hubungan pribadinya dengan Hasnaen, presiden Republik Satu Partai. Salinan Keputusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 menunjukkan Hasyim berkomunikasi di WhatsApp dengan suara yang salah.

Berikut beberapa fakta persidangan di pengadilan terkait komunikasi antara penggugat dan tergugat.  

1. Fakta tersebut terungkap dalam sidang penilaian, dalam komunikasi intensif tersebut terdakwa mengajak para pelapor (CAT) untuk pergi bersama-sama mengikuti instruksi Den Haag. Pada 12 Agustus 2023 juga terjadi komunikasi serius antara terdakwa dan pelapor melalui Whatsapp.

Dalam komunikasi tersebut, pelapor meminta bantuan pelapor selama berkunjung ke Belanda untuk membawakan barang-barang milik pelapor yang ditinggalkannya di Jakarta. Penyelamat kemudian menuruti permintaan Pelapor dan mengirimkan daftar barang peninggalan Pelapor berupa: 1 buah rompi PPLN, 1 buah pakaian, 1 buah CD dan 2 pax mie cwie. 

Terkait dengan pernyataan tersebut, pelapor mempermasalahkan apa yang dimaksud dengan “CD”, padahal produk tersebut bukan merupakan bagian dari produk yang diandalkan oleh pelapor. Teradu menjawab dengan nada bercanda, “Oh, maaf aku melewatkannya, hahaha.”

2. Dalam persidangan diketahui bahwa dalam komunikasi intensif antara tergugat dan penggugat pada tanggal 6 Agustus 2023, tergugat mengirimkan pesan tersebut melalui Bukti P-6.

DKPP menilai tindakan pelapor saat mengirimkan dokumen dan informasi pemenuhan arahan, perundingan internal antara ketua dan anggota KPÚ, tidak akan diteruskan kepada pelapor yang berstatus anggota PPLN.

Selain itu, pesan Whatsapp: “Tersembunyi untuk mata Anda saja”, “Hanya untuk mata Anda” dan “Tidak untuk dibagikan” menunjukkan bahwa informasi dan materi yang digunakan oleh pelapor dengan pelapor bersifat rahasia dan rahasia.

 3. Dalam sidang evaluasi, penggugat menjelaskan bahwa pada hari yang sama, tanggal 3 Oktober 2023, tergugat menelepon penggugat pada malam hari untuk datang menemui pelapor untuk menikmati kamar di Hotel Van der Valk di Amsterdam. Dalam pertemuan tersebut, usai berbincang di ruang tamu Teradu, pelapor menjelaskan bahwa jaksa memaksanya berhubungan seks.

Pelapor menolak tawaran pelapor, namun pelapor tetap melanjutkan janjinya untuk menikah dengan pelapor. Setelah kejadian tersebut, Pelapor dan Termohon beberapa kali melakukan perjalanan bersama di Amsterdam hingga Termohon kembali ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023.

Selain itu, pelapor juga mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada pelapor dengan disertai foto keduanya di luar kantor Hotel Van der Valk di Amsterdam. Gambar tersebut disertai dengan keterangan “I Love (plus emoji cinta dan emoji merah muda)”.

 4. Pada tanggal 30 Juli 2023, saat jalan pagi PPLN di Bali, Teradu menghampiri pelapor dan memintanya untuk mengirimkan pesan Whatsapp kepada Teradu.

Sejak pertemuan pertama, pelapor kerap meyakinkan pelapor bahwa pelapor akan menjalin hubungan dengan Teradu, oleh karena itu pelapor berkali-kali menolak ajakan Teradu karena pelapor mengetahui pelapor mempunyai istri. dan 3 (tiga) orang anak di Indonesia dan pelapor tidak mau merusak rumah orang lain. Namun, Teradu mengatakan bahwa keluarganya tidak baik-baik saja dan akan bercerai;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *