Ini Kronologi Pasangan Selingkuh yang Buang Jasad Bayi di Kali Kanal Banjir Barat

JAKARTA – Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pasangan selingkuh DS (30) dan AR. Saluran banjir. Kondisi jenazah beberapa waktu lalu terbungkus popok dewasa dalam kantong plastik berwarna putih.

Hal ini bermula pada Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 12.30 WIB ketika seorang saksi melaporkan ditemukannya jenazah bayi di Kanal Barat yang terendam banjir. Dari laporan tersebut, Babhim melaporkannya ke piket Reskrim Polsek Metro Tanah Abang.

“Piket Tim Reskrim langsung mengambil tindakan dan datang ke lokasi kejadian setelah memastikan benar ada jenazah anak pada hari itu. Dari situ dibungkus plastik,” kata AKBP Aditya Sembiring. wartawan di Polsek Tanah Abang, Senin (29/4/2024).

Tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa lima orang saksi. Jenazah anak tersebut segera dikirim ke CRC untuk diautopsi dan diautopsi.

Tim kemudian mewawancarai para saksi dan menemukan kuitansi popok dewasa di mal tersebut. Tim Polres Tanah Abang kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal muasal tagihan pembelian popok tersebut untuk mengetahui identitas pembelinya.

Kemudian pada Kamis malam (25/4) sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil menangkap seorang perempuan yang kemudian kami curigai sebagai pembeli popok atau ibu kandung dari jenazah anak tersebut, ujarnya.

Polisi berhasil menangkap AR saat perjalanan pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman. Sedangkan D.S ditangkap di salah satu hotel di kawasan Palmerah.

“Saat itu dan nanti dua orang kita amankan, kita lakukan pemeriksaan, saat ini mereka tersangka,” ujarnya.

Diketahui, keduanya bertemu setelah menjadi rekan kerja atau hubungan bisnis antar perusahaan. Pertemuan mereka yang sering, D.S. (30) dan A.R.

Sebelum DS (30) mengumumkan kehamilannya, ia sedang hamil lima bulan. DS dan AR kemudian sepakat untuk menggugurkan bayi tersebut dengan menggunakan obat yang dibeli dari toko online.

Sebuah obat bernama Cytotec dibeli seharga Rp 3 juta dan proses aborsi dilakukan pada 22 April 2024 pukul 09.30 WIB di kamar mandi salah satu hotel di Kecamatan Benhil, Kecamatan Tanah Abang.

“DS melakukan aborsi dengan obat yang dibeli melalui situs online. Mereka belinya di suatu tempat di Jalan Pramuka, lalu kembali ke hotel, tersangka DS meminum obat tersebut,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah bemper bekas berwarna putih, 1 buah plastik putih bekas, dan 1 buah plastik bekas berwarna hitam.

Barang bukti selanjutnya adalah flashdisk berisi rekaman CCTV salah satu hotel di Kecamatan Benhill, ujarnya.

Kemudian, 1 potong kaos oblong berwarna krem ​​​​bergaris hitam, 1 potong celana panjang berwarna hijau, dan 1 potong celana dalam berwarna merah muda yang dikenakan tersangka DS saat melahirkan di kamar hotel.

“Kemudian baju kuning celana biru, itu yang dipakai tersangka AR saat menemani tersangka DS ke hotel saat melahirkan. Kami juga menyita sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan AR saat membuang jenazah bayi di Barat. Saluran banjir,” ujarnya.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 77A Pasal 45 c juto. Kemudian UU Nomor 35 Tahun 2015 mengubah UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *