Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Kuliah di Indonesia Tidak Bisa Gratis

JAKARTA – Menteri Keuangan (MENK) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan biaya pendidikan tidak bisa gratis di Indonesia. Menurutnya, pendidikan gratis hingga perguruan tinggi atau universitas di negara-negara Nordik hanya mungkin dilakukan karena pajak yang terlalu tinggi.

Negara-negara Nordik mengacu pada wilayah utara Eropa yang meliputi Finlandia, Islandia, Norwegia, Swedia, dan Denmark. Di Indonesia, jumlah pajak yang terbatas tidak dapat menutupi biaya sekolah.

“Sebagai Menteri Keuangan, saya sering mendapat komentar bahwa saya bisa seperti negara-negara Nordik yang pendidikan gratis mulai dari lahir hingga universitas. Tapi itu karena pajak di sana bisa sampai 70 persen dari pendapatan mereka, kata Menteri Keuangan Shri Mulyani Antara seperti dikutip, Jumat (31/5/2024).

Merujuk cerita rekannya di Finlandia, Menteri Keuangan mengatakan masyarakat di negara ini tidak keberatan membayar pajak yang tinggi selama berbagai layanan termasuk pendidikan disediakan oleh negara.

“Jadi kalau mereka punya penghasilan $100.000, mereka hanya mendapat $30.000 saja. Mereka tidak peduli asalkan anak-anak mereka bisa kuliah gratis,” katanya.

Menurutnya, sistem ini tidak bisa disebut pendidikan gratis, karena orang tua membiayai pendidikan anaknya melalui pajak penghasilan yang tinggi.

“Orang mengira semuanya gratis dan tidak ada yang membayar. Tapi tidak ada yang gratis di dunia ini. Jika kita ingin menciptakan jaring pengaman sosial seperti negara-negara Nordik dalam hal ini, kita harus mempersiapkan penerimaan pajak yang sangat tinggi,” kata Menteri Keuangan.

Sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian dan Pengembangan (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah berencana menaikkan biaya pendidikan atau biaya pendidikan satu kali (UKT) pada tahun ini.

Namun, pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana tersebut.

Usai berbincang dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiam Anwar Makarim mengatakan, “Kemendikbud telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini dan kami akan mengevaluasi kembali permintaan kenaikan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri). ” Di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *