JAKARTA – Struktur Satuan Tugas (Satgas) PON XXI Aceh-Sumut 2024 2024 terdiri dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim. Satgas dibentuk Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Arioteja untuk mengusut dugaan kejanggalan pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024.
Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah membentuk gugus tugas untuk memantau PON Aceh-Sumut 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional 2024 beberapa bulan lalu. Keputusan Presiden (Keppres) pun telah ditetapkan pada Juli lalu yang tertuang dalam Perpres Nomor 24 Tahun 2024.
Perpres Nomor 24 menjelaskan, susunan gugus tugas terdiri dari direktur dan manajer, yaitu bagian pelaksana promosi dan bagian pelaksana manajemen promosi. Pelaksana bagian promosi pelaksanaan dipimpin langsung oleh Menpora Dita.
Lalu ada Badan Pelaksana Bantuan Administrasi yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung. Spesialis di bidang ini adalah pegawai investigasi kriminal dan kantor kejaksaan.
Oleh karena itu, menyusul adanya laporan dugaan kejanggalan penyelenggaraan PON 2024, Menpora Dita selaku Ketua Pelaksana Bantuan Penyelenggara segera mengoordinasikan penindakan dengan Kejaksaan Agung dan Boreskrim yang tergabung dalam Bidang Bantuan Administrasi.
“Kemarin tim Kemenpora berkoordinasi dengan tim Reserse Kriminal Polri dan Kejaksaan Agung (Jaksa Agung Intelijen) yang tergabung dalam Satgas (PON 2024). “(Mereka) sedang mendalami laporan tersebut,” jelas Menteri Ditto kepada MNC Indonesia, Jumat (13/9/2024).
Hal ini disebabkan karena Kepala Bidang Bantuan Administrasi mempunyai kewenangan dalam melaksanakan tugas seperti memberikan bantuan hukum dalam mengawasi pelaksanaan PON 2024 dan Peparnas 2024, melakukan pengendalian terhadap akuntabilitas pemanfaatan organisasi PON 2024 dan Peparnas. fasilitas. 2024, membantu pengadaan barang/jasa pada saat pelaksanaan, memantau pelaksanaan PON 2024 dan Peparnas 2024.
Seperti diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga Ditto mendapat laporan buruk terkait dugaan penyimpangan penyelenggaraan PON Aceh-Sumut 2024. Laporan yang keluar terkait venue, penyiapan makanan, dan berbagai variabel lainnya.
Langkah yang dilakukan Menpora Ditto juga mengikuti koridor yang diberikan dalam Perpres Nomor 24 Tahun 2024. Di mana pihaknya segera mengoordinasikan tindakan dengan Boreskrim dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas laporan yang diterima.
Struktur gugus tugas bantuan administratif:
Ketua : Wakil Jaksa Agung.
Anggota:
– Jaksa Agung Bidang Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
– Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Republik Indonesia;
– Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia;
– wakil kepala lembaga negara di bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia dan kebudayaan, badan pengawasan keuangan dan pembangunan;
-Deputi Bidang Hukum dan Pengaduan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.