Ini Perbedaaan Antara Dua Pengadilan Internasional: ICJ dan ICC

JAKARTA – Tindakan militer brutal dan kejahatan perang Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza telah melanggar berbagai hukum internasional dan memaksa pengadilan internasional mengeluarkan sejumlah keputusan terhadap negara Zionis dan pemerintahan pimpinannya.

Pekan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengajukan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang di Jalur Gaza. Sementara itu, pada Jumat (24 Mei 2024), Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel menghentikan serangannya ke Rafah.

Belum jelas apakah akan ada tindak lanjut atas kedua keputusan tersebut jika Israel melanggarnya.

Ada yang bertanya mengapa ada lebih dari satu pengadilan internasional dan apa perbedaan antara ICC dan ICJ. Padahal, meski nama kedua pengadilan itu sama, namun tugas, fungsi, dan prosedurnya berbeda.

Mahkamah Internasional (ICJ) 

ICJ adalah badan peradilan pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkantor pusat di Den Haag, Belanda. ICJ didasarkan pada ‘Patung Mahkamah Permanen Keadilan Internasional’. ICJ didirikan pada tahun 1920 ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri sebagai Liga Bangsa-Bangsa (LBB).

Mahkamah Internasional (ICJ) mempunyai dua peran: untuk menyelesaikan perselisihan hukum yang diajukan oleh negara-negara berdasarkan hukum internasional dan untuk memberikan pendapat penasehat mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum yang diajukan oleh badan-badan resmi dan khusus PBB.

Pengadilan ICJ terdiri dari 15 hakim, yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan sembilan tahun.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)

ICC, yang berkantor pusat di Den Haag, didirikan berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998 dan mulai berfungsi pada tahun 2002.

Tujuan khusus ICC adalah untuk mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan berat, termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan agresi dan pelanggaran keadilan.

Meskipun semua negara anggota PBB adalah pihak asli Statuta Roma, ICJ bukanlah badan PBB dan tidak diakui secara universal.

ICJ hanya dapat mengadili orang-orang yang telah meratifikasi Statuta Roma yang memberikan yurisdiksi, atau jika kejahatan tersebut terjadi di negara yang telah menandatangani perjanjian tersebut. Rusia, Amerika Serikat dan Israel belum meratifikasi Statuta Roma atau mengakui yurisdiksi ICJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *