Ini Riwayat Pendidikan Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Sumbang Tanah Pribadi 2,5 Hektare

JAKARTA – Sejarah pendidikan nasional Menteri Perumahan Rakyat dan Jaksa Penuntut Umum Maruarar Sirait seolah menghibahkan lahan miliknya sendiri seluas 2,5 hektare untuk mendukung program perumahan nasional. Maruarar atau Ara, lahir di Medana pada tanggal 23 Desember 1969.

Ia berpendidikan tinggi dan memiliki pengalaman politik yang luas. Ia bersekolah di sekolah dasar di Jakarta dan sekolah menengah di SMA Negeri 47, Jakarta. Gelar sarjana diperolehnya dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung. Ara mengenal dunia politik dengan mengikuti organisasi kemahasiswaan di Unpar, seperti Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

Maruarar merupakan anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) Unpar, sebuah kesatuan militer mahasiswa. Ia semakin terlibat dalam politik dan kemasyarakatan karena kiprahnya tersebut, hingga PDIP datang pada tahun 1999.

Ia memulai karir politiknya di DPR sebagai anggota Partai PDIP dan terpilih menjadi wakil Jawa Barat pada tahun 2004. Aktif di Komisi XI DPR RI Maruarar menjabat tiga periode sebelum terpilih kembali pada tahun 2019. . masalah keuangan, perencanaan dan perbankan.

Maruarar tak hanya duduk di DPR, tapi juga banyak menduduki jabatan penting di PDIP, seperti Bendahara dan Ketua DPP PDIP. Pada 2015, ia juga memimpin sayap pemuda PDIP Taruna Merah Putih.

Maruarar keluar dari PDIP dan memilih mendukung Presiden Joko Widodo karena mengapresiasi kepemimpinannya dalam memberdayakan masyarakat kecil dan membangun negara.

Sebagai Menteri Perumahan dan Pertolongan, Maruarar bertanggung jawab atas program pembangunan 3 juta rumah per tahun, dengan satu juta rumah di perkotaan dan dua juta di pedesaan. Dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk BUMN dan pemerintah daerah, untuk memanfaatkan aset lahan strategis, mereka berkomitmen meningkatkan akses terhadap perumahan rakyat. Selain itu, Maruarar juga bertugas menjaga ketersediaan rumah layak huni di wilayah tertinggal.

Maruarar memutuskan untuk menyumbangkan 2,5 ha lahan miliknya untuk mendukung program perumahan yang mendukung masyarakat miskin. Selain itu, ketentuan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi kekurangan perumahan, atau kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan perumahan.

Agar program perumahan tidak terlalu bergantung pada APBN, Kementerian Perumahan Rakyat akan fokus pada pendanaan lain. Maruarar juga menghadapi kendala dalam pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dimulai pada 2027, dan pembangunan Kota di Ibu Kota Negara (IKN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *