Ini Syarat dan Proses Mahasiswa Dapat KJMU Rp9 Juta

Jakarta – Proses untuk mendapatkan Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul (KJMU) adalah Rp 9 juta per semester. Dana KJMU akan dibayarkan kepada penerima tanpa penundaan mulai besok Kamis (27 Juni 2024).

Dana KJMU sebesar Rp9 juta per semester dapat digunakan di 124 perguruan tinggi di 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota. Saat ini tercatat 104 PTN (perguruan tinggi negeri) dan 13 PTS (perguruan tinggi swasta) yang terdaftar dalam program KJMU.

Menurut Budi Awauddin, Pj Direktur Pelayanan Pendidikan DKI Jakarta, penerima KJMU yang baru mendaftar Tahap 1 pada tahun 2024 harus melakukan pembukaan rekening, mencetak buku tabungan dan ATM, menyerahkan buku tabungan dan ATM, serta proses transfer. ke rekening penerima pembayaran.

“KJMU merupakan program strategis daerah untuk meningkatkan mutu pendidikan peserta didik dari keluarga miskin yang ditujukan bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi kriteria untuk memperoleh gelar/diploma (tingkat D3, D4 dan S1). Sampai selesai tepat waktu,” kata Budi Awauddin, Rabu (26 Juni 2024).

Budi menjelaskan, KJMU diperuntukkan bagi masyarakat yang memang tidak mampu. Budi mengatakan, partai akan terus mengawal APBD agar pencairannya sesuai target sehingga memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat DKI Jakarta.

“Pendistribusian KJMU dilakukan DKI Jakarta dengan sangat selektif,” ujarnya. Penerima KJMU merupakan warga yang sangat membutuhkan, namun harus memiliki etos belajar yang tinggi agar dapat memiliki masa depan yang lebih cerah.”

Terungkap, Pemprov DKI Jakarta menyalurkan Rp 140,84 miliar kepada 15.649 penerima KJMU. Setelah proses verifikasi kelayakan para pelamar tersebut, teridentifikasi 15.249 penerima KJMU Tahap 1 pada tahun 2024.

(hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *