Investasi di IKN, UMKM Bisa Dapat Lahan 1 Hektare

JAKARTA – Kantor Ibu Kota Negara (OIKN) membuka peluang bagi pelaku usaha kecil menengah dan perseorangan untuk berinvestasi atau mengembangkan usahanya di Ibu Kota Negara (IKN).

Plt Ketua OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah telah mengembangkan 101 kebun atau bidang tanah yang terletak di Kawasan Utama Pemerintah Pusat (KIPP) khusus untuk UMKM atau badan usaha korporasi.

Basuki menjelaskan tahapan investasi bagi MOS dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA dengan alokasi lahan maksimal 1 hektar.

Menurutnya, kemudahan berusaha dan manfaat perpajakan pada prinsipnya akan diberikan kepada seluruh investor IKN, khususnya investor lokal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya mekanisme tersebut dikembangkan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Ibukota Nusantara yang merupakan lead investor di IKN dengan sedikit perubahan untuk mendukung pertumbuhan UMKM. , “katanya. Basuki dalam keterangan resmi, Kamis (19/9/2024).

Kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendampingan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Setelah itu, proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan KPBU dan pembangunannya akan dilakukan paling lambat 18 bulan.

“Tentunya kami mendukung penuh UKM untuk terus maju dan berkembang, sehingga kami akan melayani semua teman-teman investor dan memfasilitasi prosesnya. Karena kami tidak menjual tanah, tapi kami mengajak teman-teman untuk berinvestasi di nusantara,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *