Istri SYL Bantah Beli Tas Mewah saat Suaminya Jabat Mentan, Ngaku Tak Pakai Tas Sejak 2015

JAKARTA – Ayonsari Harahap, istri mantan Menteri Pertanian Sehar Yasin Lampu (SYL), mengaku tak pernah menggunakan tas mewah dalam beraktivitas. Evan mengaku sudah menghentikan kebiasaan itu sejak 2015.

Hal itu diungkapkan Evan saat menjadi saksi dalam penuntutan kasus kepuasan dan pungli yang dilakukan SYL, Menteri Pertanian (Mentan) saat itu di Pengadilan Negeri Tapkor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5). .

 Baca juga:

“Kemarin kita juga diperlihatkan soal tas. Ibu suka kalau tas kemana-mana ya?” tanya penasihat hukum SYL Jamaludin Koedoeboen.

“Pada saat itu, ketika saya tidak mengalami patah tulang), saya sangat gembira,” kata Evan.

“Tahun berapa itu?” Dia kembali bertanya kepada kuasa hukumnya.

“Saya mulai suka tas itu tahun 2003 dan koleksi saya tahun 2003. Kadang saya jual dan beli lagi kalau dokumentasinya lengkap, tapi jarang yang baru pak,” kata Evan

Penasihat hukum sedang menyelidiki apakah Evan membeli atau menerima tas tersebut saat suaminya, SYL, menjabat Menteri Pertanian. Evan mengaku tak pernah lagi membeli tas.

 Baca juga:

“Selama menjadi menteri, apakah Anda pernah membeli atau membeli tas?” tanya penasihat hukum.

“Tidak. Pak Menteri suka marah-marah. Itu tidak boleh lagi. Katanya, ‘Mau dibuat sayur apa?’,” kata Evan.

“Sudah berapa lama kamu tidak menggunakan tas?” tanya penasihat hukum.

“Sejak tahun 2015 saya kumpulkan sendiri, hanya bawa satu per satu, lalu ada arahan dari Ibu Negara kita untuk meningkatkan pemasaran UMKM, sehingga barang luar negeri atau merek non Indonesia dilarang lama,” Swing menyimpulkan.

Dalam sidang sebelumnya, Senin (27/5), tim JPU KPK menghadirkan barang bukti tas celup yang disita penyidik ​​dari rumah dinas SYL. Diduga itu milik Bag Evan, namun dibantah.

Sementara itu, saksi Radin Kiki Mallyaputra, Jenderal Kementerian Pertanian sekaligus mantan Kepala Biro Pengadaan Bagian Dalam Negeri, mengungkapkan, SYL pernah membebani anggaran kementerian untuk membeli tas celup. Dua tas dibeli seharga Rp 105 juta.

“Kalau tidak salah, tas Dior itu untuk menteri dan menteri,” kata Kiki saat sidang di pengadilan belum lama ini.

Hari ini, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 14 saksi dari kalangan keluarga SYL, Kementerian Pertanian, dan Partai Nasdaq.

Sedang menunggu perkara dugaan pemerasan sebesar SYL 44.546.079.044 dan suap hadiah sebesar Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Perbuatan pidana tersebut dilakukan SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Sabaguonu dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

SYL juga tengah diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *