Iuran Tapera Pekerja Mandiri Tak Dimulai di 2027, Ini Alasannya

JAKARTA – Penerapan iuran Asuransi Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja mandiri belum bisa dilaksanakan pada tahun 2027. Komisaris Tata Usaha Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkap sifat iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai kontraktor independen yang bukan pegawai mandiri. . harus dimulai pada tahun 2027, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Pemeliharaan Seluruh Bangunan Gedung.

“Ya bisa saja (bukan dari tahun 2027). Tahun 2027 hanya bagian staf khusus saja, kalau bagian staf yang lain belum siap sepenuhnya, kita tunggu BP Tapera dan Panitia siap,” ucap Sisir usai bertemu dengan Anggota . Ombudsman di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (6/10/2024).

Heru menjelaskan, saat ini pihaknya masih fokus untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat dan para pekerja yang akan meninggal karena kontribusinya. Oleh karena itu, kata dia, penerapan iuran Tapera tidak akan dibayarkan kepada seluruh pekerja pada tahun 2027.

“Kalaupun tahun 2027 kita belum tahu pasti, ada prestasi yang harus kita raih terlebih dahulu, sebelum kita mulai berangkat, dan itu akan sangat lambat, semua itu tidak akan mungkin terjadi”. tambahkan itu.

Heru juga mengakui, dari sisi sistem IT, sumber daya manusia dan dukungannya masih kurang. Bahkan, dia menjelaskan, saat ini kelompoknya hanya memiliki 197 karyawan dan belum memiliki cabang di seluruh wilayah Indonesia.

“Ini harus kita pikirkan, harus pelan-pelan, tidak bisa dikumpulkan sekaligus,” pungkas Heru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *