Iuran Tapera Potong Gaji 3%, Apindo: Jangan Dipaksakan

JAKARTA – Pengusaha memprotes kewajiban pekerja untuk mengikuti Program Dana Perumahan Negara (TAPERA). Iuran tapera sebesar 3% dari gaji menjadi beban bagi pengusaha dan pekerja.

Iuran Tapera Terbaru PP Nomor 21 Tahun 2024 Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Dana Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 Hal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara tabungan peserta ditetapkan sebesar 3%. Angka tersebut sudah termasuk pemotongan sebesar 2,5% dan 0,5% dari gaji pekerja atau pemberi kerja.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta V. Kamdani mengatakan penerapan iuran Tapera hanya akan membebani pihak swasta. Sebab, program perumahan serupa sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dimana tersedia fasilitas pembiayaan perumahan sesuai Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015. Dijelaskan beberapa poin, salah satunya peserta dapat mengakses layanan tambahan baik berupa pembiayaan ekuitas rumah maupun fasilitas lainnya. .

Manfaat layanan tambahan dibiayai dari dana investasi JHT sesuai peraturan atau ketentuan.

“Kami keberatan dengan tambahan iuran untuk Aprera, jadi undang-undangnya sendiri mencakup banyak hal, tapi kami keberatan dengan tambahan iuran pengusaha dan karyawan untuk Aprera,” kata Shinta. MNC Trijaya, Sabtu (1/6/2024).

Jika iuran Tapera sebesar 3% menjadi beban pihak swasta, Apindo Vs. Shinta berpendapat bahwa tapera harus bersifat sukarela dan hanya diperuntukkan bagi pihak swasta.

Apindo sendiri tidak mempermasalahkan keseluruhan isi undang-undang yang mengatur iuran tapera. Namun permasalahannya adalah iuran Tapera terkesan dipaksakan kepada perusahaan non-pemerintah, terutama pengusaha dan pekerja.

“Jadi bagi swasta menurut kami tapera tidak diperlukan. Dan kita harus jelas, tapera itu dalam bentuk tabungan, dan di BPJS Ketenagakerjaan itu dalam bentuk jaminan sosial. Armenia? Saya terpaksa berkontribusi,” katanya.

“Kalau ini bentuk tabungan, murni sukarela, tidak perlu dipaksa atau diwajibkan menyumbang, ini posisi kami. Jadi kami kasih informasi untuk direvisi, tidak usah berbuat apa-apa, itu diulangi di program, ” dia berkata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *