Iuran Tapera Potong Gaji Pekerja, Kadin: Tak Semua Perusahaan Sehat

JAKARTA – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Perempuan) Indonesia Arsjad Rasjid menilai kebijakan penurunan upah buruh sebagai iuran Bantuan Perumahan Massal (Tapera) mempunyai niat baik namun tidak bisa dilaksanakan. Karena tidak semua perusahaan itu sehat.

Di sela-sela konferensi pers, Arsjad menyampaikan tentang kerja sama untuk menyukseskan pemerintah: “Perumahan bagi pekerja itu penting, tapi yang penting juga tidak menjadi beban. Kita juga harus melihat bahwa tidak semua perusahaan sehat.” Rencana 2024-2029, kutipan Antara Lara (29/5/2024).

Menurut Arsjad, konsep Tapera sangat bagus karena akan membantu karyawan menjadi pemilik rumah, namun hal ini tidak bisa diterapkan secara merata di setiap perusahaan.

“Ada perusahaan yang tidak sehat, sehingga perlu kita lihat kembali. Oleh karena itu Perempuan selalu mengedepankan kesetaraan antara pengusaha dan pekerja, kata Arsjad.

Ia juga mengatakan, persoalan buruh dan pekerja harus menjamin keseimbangan dan kemajuan di antara keduanya.

“Penting sekali di sini, perlu adanya kemajuan, perlu adanya keseimbangan antara pengusaha dan pekerja. Ini mempunyai maksud dan tujuan yang baik, hanya saja agar tidak membebani dunia usaha dan dunia usaha. sekaligus membantu para pekerja,” kata Arsjad.

Arsjad menjelaskan, pembangunan ekonomi tidak hanya melibatkan pemangku kepentingan dan pelaku usaha, namun juga peran pekerja.

Oleh karena itu, Arsjad mengatakan perlu adanya kesetaraan dan saling pengertian antara pengusaha dan pekerja. Hal ini bertujuan agar karyawan memahami tantangan apa saja yang dihadapi pengusaha, dan sebaliknya pengusaha memahami apa yang dibutuhkan karyawan.

“Karena tanpa pengusaha tidak ada pekerja, tanpa pekerja tidak ada pengusaha. Ini memerlukan kedua-duanya. Tujuan kita hanya satu, tujuan kita mencapai Indonesia Emas 2045. Dan kita tidak bisa sendiri, harus bersama-sama. Itu makanya harus seperti ini,” kata Arsjad.

Undang-undang terkait Tapera diteken Presiden Jokowi pada Senin (20/5) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan atas PP 25/2020.

Departemen yang wajib mengikuti program ini adalah ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pegawai swasta.

Undang-undang menyatakan bahwa pemberi kerja harus membayar kewajibannya atas simpanan peserta dan memungut simpanan peserta dari karyawan.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi Peserta Bekerja dan 3 persen dari penghasilan bagi Peserta Wiraswasta.

Untuk Peserta Karyawan, perusahaan dan karyawan menerima 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Wiraswasta menanggung seluruh tabungannya.

Peserta Kelompok Berpenghasilan Terbatas (MBR) dapat memperoleh manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit Perpanjangan Rumah (KRR) dengan jangka waktu 30 tahun dan tingkat bunga tetap di bawah suku bunga saat ini. harga pasar.

Uang yang terkumpul dari peserta akan disimpan sebagai cadangan oleh Direksi Tapera dan dikembalikan kepada peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *