Iuran Tapera Tetap Berlaku 2027, Ini Hitung-hitungan Pungutan dari Potong Gaji

Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) siap memberikan pelatihan bertahap mengenai besaran bunga Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa hal itu tidak sederhana dan perlu diperbaiki,” kata Komisioner BP Tapera Heru Pujo Nugroho Antara dalam keterangan tertulis, Kamis (04/07/2024).

Ia mencontohkan skema perhitungan tabungan peserta yakni sebesar 120 ribu. Rp per bulan, 3 persen 4 juta diambil dalam satu tahun. Pendapatan Rp.120.000 dikalikan dengan bulan dan tahun berjalan.

“Dengan perhitungan sederhana, jelas bahwa tabungan sebesar Rp120.000 per bulan, katakanlah selama 20 tahun ke depan, tidak akan cukup untuk menutupi nilai rumah karena hanya bernilai Rp28,8 juta.” . , nilainya bukan pada pembelian rumah, tetapi pada upaya mengajak peserta untuk “mendapatkan pembiayaan rumah jangka panjang,” jelasnya.

Penghematan tersebut merupakan salah satu cara agar peserta dapat mengajukan bantuan pembiayaan rumah Tapera, ujarnya.

Jika peserta dianggap memenuhi syarat setelah mengumpulkan uang secara rutin sepanjang tahun pada setiap bulan pada tahun tersebut, maka persyaratan dan proses pengajuan ke bank disederhanakan karena dianggap dapat menunda pendapatan setiap bulannya.

Keterlibatan pemerintah

Hal ini lebih lanjut menjelaskan peran pemerintah dalam pembiayaan perumahan dengan menurunkan biaya pembayaran bulanan dengan tarif tetap sebesar 5 persen hingga peserta dapat membayar kembali jumlah pokok tabungan beserta pendapatannya.

Ia mencontohkan, jika harga rumah yang disediakan tanah adalah 175 juta. Untuk IDR dengan pembayaran 1 persen, beban iuran peserta selama 20 tahun dengan tingkat bunga tetap 5 persen adalah $1 juta. 143 ribu Rp 373. setiap bulan. Hemat Rp 120.000 jadi jadi Rp 1.263.373.

Perhitungan ini, lanjutnya, jauh lebih murah jika menggunakan skema KPR komersial dengan tingkat bunga di atas 10 persen dan mengambang.

“Pada akhir pelunasan Rumah Tapera selama 20 tahun ke depan, peserta akan mendapat tabungan sebesar Rp 28.800.000 dan imbal hasil sebesar 4 persen per tahun, sehingga peserta akan mendapat tambahan Rp 12.799.721. bunga tabungan atau setara (berlawanan suku bunga) dengan deposito Bank Gimbara,” imbuhnya.

Selain itu, ia kembali menegaskan, dana pengelolaan tabungan peserta dipisahkan dari dana penyaluran pembayaran pembiayaan perumahan. Nominal simpanan peserta tidak dipermasalahkan, mereka justru mendapat manfaat dari perluasan tabungan.

Saat ini, BP Tapera juga menunggu keputusan pemerintah untuk menyusun skema yang dapat diterima masyarakat luas, terutama para pekerja dan pengusaha yang menjadi peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *