Iuran Tapera Tetap Berlaku 2027 meski Didemo Buruh

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan program Tepera bagi pekerja swasta tetap berjalan meski saat ini mendapat penolakan dari aksi protes.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Zainal Fatah mengatakan program Tepera yang berdampak pada pekerja swasta akan mulai beroperasi pada 2027. Tujuannya adalah untuk mempermudah pemberian pembiayaan perumahan kepada masyarakat sehingga dapat menekan angka pengembalian.

“Sesuai aturan (berlaku) 2027. Ya kalau undang-undang itu tidak dicabut, itu salah kita. Kalau tidak dilaksanakan, itu salah kita,” kata Zainal Fatah di Ma Kementerian PUPR adalah asas hukum.” , Sabtu (29/6/2024).

Zainal Fatah mengatakan meskipun ada penolakan dari para pekerja, pemerintah meningkatkan kesadaran di kalangan perusahaan dan pekerja yang akan dikenakan biaya untuk membayar iuran TEPRA.

Zainal Fatah mengatakan, “Tapi yang jelas pemerintah berusaha menjelaskan kenapa hal itu dilakukan, dan ini jelas di kantor KSP (Kantor Staf Presiden).”

“Kita harus kerja sama dalam hal ini. Karena ini perubahan besar. Tapi kalau ASN dan PNS, sebelumnya ada Bapartaram. Lalu kita (pemerintah) potong Bapartaram,” ujarnya.

Untuk lebih jelasnya, baik pengusaha maupun pekerja akhir-akhir ini ramai-ramai menolak skema tersebut. Karena dianggap membebani pekerja yang akan dipotong gajinya sebesar 2,5%, sedangkan pemberi kerja juga wajib memberikan kontribusi sebesar 0,5% untuk setiap pekerja yang mengikuti program tersebut.

Menteri PUPR Basuki Hadimulajono mengatakan, “Undang-undang bilang perlu, tapi yang punya rumah boleh tarik tabungannya. Di masyarakat inilah kita mungkin lemah dan belum kuat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *