Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Pemerintah Bantah Bagi-Bagi ‘Kue’

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menolak aturan pemberian Wilayah Kuasa Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi keagamaan dalam bentuk pembagian kue.

“Tidak, tidak (berbagi kue). Mari kita lihat dasar-dasarnya, kata Siti Nurbaya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (6/2/2024).

Siti menjelaskan, karena itulah pemerintah mengizinkan organisasi keagamaan mengelola tambang tersebut. Ia percaya bahwa pertambangan lebih baik dikelola secara bisnis profesional dibandingkan ketika organisasi besar harus mengajukan proposal.

“Nah, organisasi kolektif perlu diperhatikan karena ada cabang organisasi yang memungkinkan hal tersebut. Akan lebih baik jika ada sayap profesional yang terorganisir dan profesional daripada badan publik yang setiap hari mencari proposal, yang disebut pengajuan proposal. Itu adalah kebenarannya,” katanya.

Di sisi lain, ia mengatakan perizinan merupakan salah satu cara memberikan produktivitas kepada masyarakat melalui lembaga publik.

“Jadi, apapun salurannya, masyarakat harus diberi ruang untuk produktif. Jadi itu adalah hutan sosial yang diberikan kepada masyarakat. “Misalnya nanti ada pejabat-pejabat yang sangat rendahan, miskin juga harus diperhatikan, karena produktif adalah hak rakyat yang harus diperhatikan negara,” ujarnya.

Selama ini, lanjutnya, sudah banyak masyarakat yang mengajukan pemberdayaan sosial hutan. Menurut dia, pengajuan datang dari berbagai kelompok agama. Namun, dia tidak merinci lebih lanjut siapa anggota organisasi masyarakat tersebut.

“Saya belum cek di bisnis kehutanan. Kayaknya mereka belum kasih tahu ke saya. Yang di perhutanan sosial banyak. Ada banyak kelompok, macam-macam, bahkan beda agama. Tidak masalah,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada organisasi keagamaan untuk mengelola tambang tersebut. Organisasi keagamaan mempunyai akses terhadap Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

Aturan pemberian IUPK pada lembaga keagamaan diatur dalam Pasal 83. A. Aturan-aturan ini baru saja disisipkan dalam Pasal 83 dan Pasal 84.

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara preferensi kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan keagamaan,” sebagaimana dikutip dalam Pasal 83A Ayat 1.

Wilayah Izin Profesi Pertambangan Khusus pada WIUPK yang selanjutnya disebut WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan wilayah bekas Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kepemilikan saham kolektif organisasi keagamaan dalam IUPK atau badan usaha tidak dapat dialihkan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada suatu badan usaha harus bersifat mayoritas dan menguasai. Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41) dilarang melakukan kerjasama dengan mantan pemegang PKP2B dan I atau afiliasinya.

“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah,” bunyi aturan tersebut.

Ketentuan lain terkait penawaran WIUPK kepada badan usaha yang terkait dengan organisasi masyarakat keagamaan secara prioritas diatur dalam peraturan presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *