Jaksa KPK Limpahkan Perkara Pejabat Dirjen Bea Cukai Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor PN Surabaya

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai mengirimkan surat dakwaan dan catatan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (05/03/2024).

Kepala Divisi Pemberitaan KPK Ali Fikri bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (4) KUHAP, Tim Jaksa berpendapat tempat persidangan adalah Pengadilan Tipikor Negeri Surabaya. , Jawa Timur.

Sebab locus and tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana lebih dominan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Surabaya, kata Ali, Selasa (5/7/2024).

Kelompok jaksa didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan jumlah kumulatif Rp37,7 miliar. Tuduhan tersebut akan dibebaskan secara penuh pada sidang dakwaan.

“Di antara pembelian aset yang bernilai ekonomis oleh terdakwa adalah Gedung Grand Taman Melati Margonda 2, Jln Margonda No.52 A, Kelurahan Pondok Cina, Beji.Depok, Jawa Barat,” jelasnya.

Dengan diserahkannya berkas tersebut, maka situasi penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan fakta baru terkait dugaan penyembunyian dan penyamaran sumber kepemilikan barang tersebut.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengidentifikasi oknum tersangka TPPU,” kata Fikri, Kamis (18/4/2024).

KPK kini tengah melakukan sejumlah langkah penyidikan, seperti penyitaan sebagian aset Eko. Tim penyidik ​​mengumpulkan barang bukti, termasuk penyitaan beberapa properti yang bernilai ekonomi, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *