Jamaah Haji yang Sakit Akan Ditanazulkan, Ini Kriterianya

MAKKAH – Pejabat Organisasi Haji Arab Saudi (PPIH) memberikan pilihan kepada jamaah untuk melaksanakan Tanazul atau mengajukan permohonan pulang lebih awal dari waktu yang dijadwalkan atau menunda waktu kepulangan dari jadwal yang seharusnya lebih awal. Aplikasi Tanazul diprioritaskan untuk masyarakat yang sakit.

Widi Dwinanda, anggota media center Kementerian Agama, mengatakan tanazul dan evakuasi dilakukan bagi pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), yang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) atau dari pusat pasca perawatan. kelompok.

“Sebelum melakukan Tanazul dan evakuasi, dokter akan menilai apakah jamaah haji sehat untuk melanjutkan shalat,” kata Widdy, Jumat (28/6/2024).

Weedy melanjutkan, “Jika mereka dinyatakan tidak dapat melanjutkan shalat bahkan berpotensi memperparah penyakitnya, maka mereka boleh dipulangkan lebih awal atau tertunda dari jadwal yang telah ditentukan.”

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi, disebutkan sejumlah kriteria Tanazul jamaah sakit:

1. Kesadaran yang baik;

2. Hemodinamik stabil (Tekanan arteri rata-rata > 65 mm Hg);

3. Saturasi oksigen >92%;

4. Bersifat portabel, tidak memperburuk kondisi fisik pada saat operasi amandel, tidak menyebabkan kecacatan dan tidak mengancam keselamatan jamaah yang sakit;

5. Tidak adanya penyakit menular atau menular;

6. Tidak dalam krisis hipertensi.

Ia mengatakan KKHI telah membentuk tim Evakuasi dan Thanasul yang terdiri dari dokter spesialis yang bertugas menentukan kesesuaian pasien untuk Thanasul. Dokter Spesialis dan Dokter Penanggung Jawab (DPJP) akan menyeleksi jamaah yang dirawat di RS KKHI di Makkah atau Arab Saudi.

Hasil seleksi akan dikonsultasikan dengan tim Tanazul untuk menentukan apakah mereka layak terbang, ujarnya.

Widi mengatakan, jika hasil asesmen dianggap layak untuk terbang, tim Tanazul akan menghubungi Petugas Medis Haji (TKH) yang bekerja di penerbangan tersebut untuk mendapatkan persetujuan Tanazul.

Dia mengatakan langkah itu dilakukan karena usulan Thanazul harus mendapat persetujuan jemaah dan rombongan. Nantinya TKH dan masyarakat mempresentasikan proposal Tanazul kepada tim Tanazul.

“Usulan Tanazul disertai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan. Tim Tanazul sudah menilai berkas dan situasi di masyarakat. Hasil penilaian tersebut kemudian dikonsultasikan kembali ke DPJP berdasarkan diagnosa masyarakat,” ujarnya.

TKH kemudian melengkapi berkas yang dikirimkan ke Dinas Tenaga Kerja Daerah (Daker) yaitu Daker Mekah untuk mengikutsertakan KKHI Mekah dalam pesawat pulang ke Indonesia.

“Pengelolaan berkas ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa jamaah yang sakit sudah siap turun dan dititipkan kepada rombongan lain. Berkas ini juga harus diketahui oleh pimpinan kru dan beberapa saksi lainnya,” jelasnya.

Widi mengatakan, PPIH telah mendirikan enam pos petugas di kawasan Masjid Nabawi untuk menjamin rasa aman dan nyaman serta melindungi jamaah saat salat di Masjid Nabawi.

“Petugas khusus bidang Nubuatan ada 56 orang yang siap membantu dan melayani masyarakat secara penuh. Jika ada kesulitan, masyarakat bisa menghubungi atau menemui pejabat di posisi tersebut,” ujarnya.

Sektor atau tiang khusus Masjid Nabawi terletak pada beberapa pintu gerbang utama Masjid Nabawi dengan rincian sebagai berikut:

1. Kantor Pos Nomor 1 Pengunjung Haji Sektor 1 terletak di Gerbang Utama Nomor 1. 332;

2. Untuk jamaah haji, posko 2 Sektor 2 terletak di pintu gerbang utama No. 2. 326;

3. Untuk jamaah haji, Kantor Pos 3 Sektor 3 dan 4 berada di Gerbang Utama 1. 315;

4. Kantor Pos Nomor 4 Sektor 5 Bagi Pengunjung Jamaah Haji di Gerbang Utama Nomor 4. 305;

5. Bagi jamaah haji yang berkunjung, Kantor Pos 5 Sektor 5 dekat Gerbang Utama 1. 360-365; SAYA

6. Tiang khusus raudha untuk persiapan tempat berkumpul sebelum memasuki raudha terletak pada pintu gerbang utama no 2. 360.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *