Jangan Sampai Tertukar, Ini Perbedaan Izin Edar BPOM dan SPP-IRT

JAKARTA – Saat ini bisnis makanan menjadi salah satu jenis bisnis favorit para pengusaha. Karena faktor pandemi Covid-19 yang memaksa masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu di rumah, masyarakat juga mudah merasa bosan. Oleh karena itu, banyak orang yang memutuskan untuk membeli makanan untuk dikonsumsi.

Hal ini menjadikan bisnis makanan sebagai bisnis yang dilirik oleh para pengusaha. Ketika seseorang menjual makanan, maka pemilik usaha harus mendapatkan izin edar terlebih dahulu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 91 UU Pangan yang menyatakan bahwa dalam rangka pengawasan keamanan, mutu, dan nilai gizi, setiap produk olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk dijual dalam kemasan eceran harus mempunyai izin edar.

Izin edar di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu izin edar BPOM dan SPP-IRT. Meski sama-sama berperan sebagai izin edar, namun izin edar BPOM dan SPP-IRT merupakan dua badan hukum yang berbeda.

Nah, untuk memahami apa itu izin edar BPOM dan SPP-IRT, cara mendapatkannya, dan apa perbedaan kedua izin edar tersebut, yuk kita telusuri bersama perbedaannya melalui penjelasan di bawah ini:

 

Pengertian Izin Edar BPOM dan SPP-IRT

Izin edar dari BPOM merupakan penegasan hasil evaluasi produk olahan yang dikeluarkan oleh pengelola lembaga distribusi produk olahan.

Sedangkan Surat Keterangan Produksi Produk Industri Dalam Negeri (SPP-IRT) berdasarkan penafsiran Perjanjian Sah adalah jaminan tertulis dari bupati/walikota atas pangan yang dihasilkan oleh IRTP di tempat kerjanya, yang memenuhi persyaratan. persyaratan penyediaan produk pangan. spp. – TIK dalam rangka pendistribusian produk pangan. Seperti yang dilaporkan oleh platform hukum Kontrak Hukum,

Jenis proses izin edar BPOM

Izin edar harus diperoleh untuk setiap produk olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk dijual dalam kemasan eceran. Selain itu, diperlukan juga izin peredaran pangan:

– makanan bergizi

– SNI pangan wajib

– Program pangan negara

– Produk makanan untuk riset pasar

– suplemen nutrisi (BTP)

Misalnya, salah satu klien perjanjian perundang-undangan adalah produsen minuman kesehatan yang ingin memperkenalkan produk baru yang mengandung tambahan vitamin dan mineral dan terlebih dahulu harus mendapatkan izin edar dari BPOM.

Produk ini termasuk dalam kategori makanan yang difortifikasi, oleh karena itu sebelum memulai usahanya, perusahaan harus memastikan bahwa produknya memenuhi semua standar keamanan dan mutu yang ditetapkan BPOM. Proses ini penting untuk menjamin keamanan produk yang beredar untuk dikonsumsi masyarakat.

Tipe SPP-IRT yang disempurnakan

SPP-IRT ditujukan untuk pangan olahan industri rumah tangga yang didistribusikan dalam kemasan dan label eceran. Industri rumahan menghasilkan produk pangan olahan:

– Produk daging kering (daging sapi, kerupuk kulit, dll).

– Olahan ikan kering (ebi, terasi kering, ikan asin, dll).

– produk unggas kering (kulit ayam goreng, fillet ayam, dll).

– Produk olahan nabati (acar mentimun, jamur kering, rumput laut, dll).

– Produk pengolahan kelapa (heplak, serundeng kelapa, dll).

– Tepung terigu dan produk olahannya (biskuit, cookies, pasta goreng, mochiuki, kacang tanah, pangsit, dll).

– Minyak dan lemak (minyak kelapa, minyak wijen, dll).

– selai, agar-agar dan sejenisnya (jeli, selai jeruk, srikaya, cincau dan sejenisnya).

– gula pasir, kembang gula dan madu (permen, coklat, gulali, madu, sirup, dll).

– Kopi dan teh kering (kopi, teh hijau, dll).

– Salad (bumbu masak kering, kecap, saus, sambal, sambal kacang, dll).

– rempah-rempah (jahe kering/giling, lada kering/putih/hitam, dll).

– Minuman bubuk (kopi bubuk, minuman beraroma, dll).

– produk olahan buah-buahan (keripik buah, asinan buah-buahan, pisang, dll).

– Produk olahan dari serealia, kacang-kacangan dan umbi-umbian (regginang, emping, kacang panggang, kwazi, opak, dll).

Misalnya, seorang pengusaha yang membuat brownies di rumah harus mengurus SPP-IRT agar produknya bisa dijual secara legal. Keripik buah ini termasuk dalam kategori produk olahan buah, sehingga diperlukan sertifikasi untuk menjamin keamanan dan mutu produk sebelum dipasarkan.

Cara mendapatkan izin edar BPOM

Untuk memperoleh izin edar, badan usaha dapat mengajukan permohonan secara langsung atau elektronik dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:

1.NPWP

2. Surat keterangan usaha di bidang produksi pangan.

3. Hasil audit fasilitas produksi atau piagam PMR atau sertifikat CPPOB

4. Akte notaris pendirian perkumpulan.

5. Izin untuk mendaftarkan pangan olahan, jika diwakili.

Terdapat beberapa persyaratan dokumentasi tambahan yang harus dilengkapi khusus untuk produk olahan impor, antara lain:

1. Surat Izin Usaha Niaga (SIUP) atau Nomor Pengenal Impor (API) atau Surat Persetujuan sebagai Importir (IT) Alkohol Terdaftar.

2. Hasil audit peralatan switching.

3. GMP/HACCP/ISO 22000/PMR/sertifikat sejenis dari badan yang berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari otoritas setempat.

4. Surat penunjukan dari perusahaan di luar negeri.

5. Sertifikat kesehatan atau sertifikat penjualan bebas.

Nah, langkah BPOM selanjutnya adalah melakukan evaluasi. Hasil evaluasi dapat berupa permintaan penyelesaian/koreksi informasi, penolakan atau persetujuan. Jika keputusan itu ditegaskan pada formulir pendaftaran, maka diberikan izin untuk mengedarkan pangan olahan.

Bantuan profesional seperti kontrak hukum tidak boleh dipertimbangkan dalam proses ini untuk memastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan dipenuhi untuk membuat proses permohonan izin lebih mudah dan efisien.

Cara mendapatkan SPP-IRT

Untuk mendapatkan SPP-IRT, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Terpadu (SOI) di kota/kabupaten tempat usaha dijalankan. Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen lain seperti surat keterangan atau izin usaha dari tetua kota/tetua desa, desain label pangan, sertifikat pelatihan keamanan pangan, denah lantai dan foto produksi. tempat Kemudian PTSP meninjau formulir dan dokumen pemohon.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi formulir dan dokumen, petugas pemeriksa pangan kabupaten/kota melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi pangan pemohon INT. Apabila hasil pemeriksaan tempat produksi menunjukkan IRTP level I – II, maka dinas kesehatan akan merekomendasikan SPP-IRT. Bupati/wali kota kemudian mendistribusikan SPP-IRT kepada pemohon yang lolos melalui PTSP.

Hal ini menjelaskan perbedaan izin edar BPOM dan SPP-IRT. Pada prinsipnya setiap produk olahan harus memiliki izin edar, yakni izin edar BPOM atau SPP-IRT.

Namun perlu diketahui bahwa SPP-IRT hanya dapat digunakan sebagai izin edar bagi usaha kecil/perumahan atau usaha kecil. Ketika usaha milik KH Friends semakin berkembang dan berubah ke skala yang lebih besar, maka SPP-IRT tidak berlaku lagi dan KH Friends harus mengurus izin edar baru berupa Izin Edar BPOM.

Bagi Anda yang ingin memulai usaha pangan dan memerlukan izin edar BPOM atau SPP-IRT, perlu diketahui bahwa ada beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan.

Diantaranya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), akta perusahaan, dan izin usaha di bidang produksi pangan. Prosesnya mungkin tampak rumit, namun penting untuk menjaga bisnis makanan Anda tetap berjalan lancar dan legal. Tanpa izin tersebut, bisnis Anda bisa terkena sanksi atau tidak bisa berfungsi maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *