Jelang Pilkada Serentak 2024, Begini Aturan Kampanye di Kampus

MALANG – Di Kota Malang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengendalikan dan menyelenggarakan kampanye pemilu di lingkungan perguruan tinggi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, proses pilkada serentak juga terjadi di wilayah metropolitan Malang yang memiliki banyak lapangan.

Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyyib menyatakan siap memfasilitasi dan melaksanakan aturan KPU RI mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang dibawa ke perannya dalam pelaksanaan Pilkada Kota Malang. Sejauh ini aturan tersebut baru rampung pada Minggu terakhir dan memerlukan pengkajian lebih lanjut dan mendalam.

“Kalau pemilu Februari nanti sudah diselenggarakan. Di PKPU juga, begitu pula boleh berkampanye di perguruan tinggi, tapi tidak boleh membawa atribut kampanye, baik APK atau materi pemilu,” kata Toyyib. dikonfirmasi pada Selasa (24/9/2024).

Menurutnya, aturan tersebut memungkinkan mahasiswa dan akademisi untuk lebih sadar politik di kampus militer. Selain itu, terdapat beberapa kampus besar di Kota Malang yang mempunyai potensi pemilih muda. Namun sejauh ini partai belum melakukan sosialisasi kontestasi (paslon) di lapangan atau seluruh calon dengan tim setara (paslon).

“Kami masih belum melakukan sosialisasi di lapangan, karena PKPU 13 baru keluar tentang kampanye, dan koordinasi kedua dengan seluruh pasangan calon masih belum kami lakukan,” jelasnya.

Menurutnya, kampanye harus memiliki izin untuk mengelola atau menyebarkan visi, misi, dan gagasan di lapangan. Selain itu, ia meminta pihak kampus juga harus memberikan porsi yang sama atau mengundang seluruh pasangan calon, tidak hanya satu pasangan calon saja.

“Jika suatu lembaga pendidikan menerima satu pasangan calon, maka harus menerima semua pasangan calon, tidak ada penerimaan orang. Di kampus, semua pihak boleh ikut, dan anak-anak tidak boleh ikut.”

Pihaknya juga siap memfasilitasi lapangan dan menjembatani masing-masing tim calon dalam hal senjata gagasan, visi dan misi di perguruan tinggi. Namun sejauh ini kontes gagasan atau debat resmi KPU yang diselenggarakan oleh KPU sendiri belum dilakukan pendekatan dari lapangan.

“Kalau bisa lebih mudah lewat KPU, jelas rencana dan fasilitas untuk mendapatkan hak yang sama,” jelasnya.

Hal serupa juga dilakukan KPU Kabupaten Malang melalui Komisioner KPU Marhaendra Pramudya Mahardika yang mengatakan calon kepala daerah memang diperbolehkan berkampanye di lapangan. Namun nantinya akan ada laporan pasangan calon yang akan menjadi pengelola universitas berikutnya.

Ya, calon yang memikirkan urusan militer adalah calon par, calon par relasi yang meminta izin ke kubu jika acara pemilu di kubu diumumkan sesuai PKPU 13, kata Dika, sapaan akrabnya.

Sejauh ini, kata dia, keputusan kampanye diakuinya belum masif disosialisasikan di kampus-kampus. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, sebelum ajang perang dibuka, ia akan melakukan sosialisasi di lapangan.

Kami juga akan menyurati perguruan tinggi di Kabupaten Malang untuk membawa peraturan dan kesepakatan mengenai hal ini, ujarnya.

Sekadar informasi, kampanye pemilu di lapangan pada pilkada diatur dalam pasal 58 dan 59 peraturan KPU nomor 13 tahun 2024. Dalam aturan tersebut tertulis diperbolehkan melakukan kampanye di lapangan pada hari Sabtu dan Minggu. dengan prinsip keadilan, transparansi dan proporsionalitas, serta telah mendapat izin dari pendiri perguruan tinggi.

Pasangan calon harus memperkenalkan diri kepada pengelola kampus dan menyerahkan salinan dokumen kepada penyelenggara seleksi, baik itu KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *