Jelang Vonis, Syahrul Yasin Limpo dkk Bakal Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yassin Limpo akan membacakan surat pledoi atau pembelaan hari ini sebelum menjatuhkan hukuman dalam kasus kolusi dan pemerasan.

Berdasarkan jadwal yang diterima, pada Jumat (5/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, pembacaan nota pembelaan akan digelar.

Selain Syahrul Yasin Limpo, dua terdakwa lainnya, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, juga akan membacakan pembelaannya hari ini.

SYL divonis 12 tahun penjara

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia dinyatakan bersalah melakukan pemerasan kepada bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa mengajukan permohonan hukuman dalam sidang agenda penuntutan kasus dugaan pungli dan imbalan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28 Juni 2024) sore.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limp dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa dan denda Rp 500 juta, ditambah pidana penjara 6 bulan,” kata jaksa saat membacakan lembar dakwaan.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim memberikan sanksi tambahan berupa ganti rugi berupa uang sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar. Uang tersebut diminta dibayarkan kepada SYL paling lambat satu bulan setelah penjatuhan hukuman penjara.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang penggantinya dalam jangka waktu satu bulan sejak berlakunya putusan, maka penuntut umum dapat menyita hartanya yang dilelang untuk menutupi penggantian tersebut. Jika tidak cukup membayar uang penukaran, maka akan divonis 4 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara berbeda dengan SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta hanya divonis enam tahun penjara dalam kasus yang sama.

(Ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *