Jika Ada Anggota Polisi Main dan Bekingi Judi Online, Kadiv Propam: Hukumannya Pecat!

JAKARTA – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono memastikan pihaknya akan menindak tegas anggota yang kedapatan bermain atau mendukung perjudian online (judol).

Syahar bahkan menegaskan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi pemberhentian atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota yang melanggar.

Pasti akan kita ambil tindakan tegas dan ancamannya PTDH, pemecatan tidak jujur ​​dari Polri, kata Syahar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri (JPN), Jakarta Selatan, Jumat (21/06/2024).

Tekad tersebut, kata Syahar, juga dibuktikan dengan keluarnya beberapa telegram yang dikirimkan ke seluruh jajaran terkait upaya pencegahan dan penindakan perjudian.

Kontrol internal Polri memastikan seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan seluruh jajaran tidak terlibat atau ikut serta dalam perjudian ini, kata Syahar.

“Baik seseorang yang berjudi atau menggunakan konsep dibaliknya, atau seseorang yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari hasil perjudian tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri,” lanjutnya.

(Ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *