Jokowi hingga JK Menolak, Berikut Saksi Meringankan yang Dihadirkan SYL

JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan tiga saksi penuntut atau meringankan dalam kasus dugaan pemerasan dan ganti rugi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ada tiga rencana, kata kuasa hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen saat dihubungi wartawan, Senin (10/6/2024).

Koedoeboen menjelaskan, ketiga saksi tersebut adalah Abdul Malik Faisal, Rafly Fauzi, dan M. Jufri Rahman. Menurut dia, salah satunya merupakan anggota Partai NasDem. Dua lainnya berada di ASN Makassar.

Kedua ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat Provinsi Sulsel di Makassar pada masa Pak SYL menjabat Gubernur Sulsel, ujarnya.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum (Stafsus) Dini Purwono menjelaskan, permintaan SYL untuk menunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi yang meringankan atau penuntut atas dugaan pungutan liar dan reparasi di Kementerian Pertanian (Kementan) tidak relevan.

“Permintaan tersebut kami anggap tidak relevan,” kata Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Dini mengatakan, dugaan korupsi yang melibatkan SYL merupakan kepentingan pribadi dan bukan urusan para pembantu presiden. Ia juga menyatakan, hubungan Presiden dengan para menteri hanya sebatas hubungan kerja dalam kerangka pemerintahan.

Gugatan SYL berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai pembantu presiden, ujarnya.

“Hubungan Presiden dengan para pembantunya hanya sebatas hubungan kerja dalam konteks pemerintahan. Presiden tidak bisa menjawab atau mengomentari tindakan pribadi para pembantunya, tambahnya.

Selain Jokowi, SYL juga menyurati Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin; Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato; dan Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla (JK).

Senada dengan Jokowi, JK juga menilai kasus tersebut tidak relevan baginya.

FYI: SYL saat ini dijerat dua anak buahnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima tip senilai Rp 44,5 miliar. Jumlah tersebut diperoleh dari “patungan” pejabat Tingkat I, serta 20 persen anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan Kementerian Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *