Jokowi Setujui Tanah di IKN Boleh Dijual ke Investor, Berapa Harganya?

JAKARTA: Presiden Joko Widodo menyetujui tanah di Ibu Kota Negara (IKN) bisa dijual kepada swasta atau investor, kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BUPR) Basuki Hadimuljono.

Tadi rapat internal yang dipimpin Presiden dan Wakil Presiden membahas percepatan penyerahan lahan untuk investasi di IKN, kata Basuki di Gedung Negara, Rabu (13 Maret 2024).

Basuki mengatakan IKN selanjutnya akan menetapkan harga untuk setiap transaksi tanah di IKN, namun akan memastikan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penilaian tanah.

“Ada kesepakatan dari Presiden bahwa tanah (di IKN) akan dijual dengan harga tetap selama pihak berwenang tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Menteri Basuki menambahkan, situasi lahan di IKN masih dalam pertimbangan. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap iklim investasi di IKN.

Menurut dia, pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur daerah atau proyek pemerintah saat ini sudah selesai atau tidak ada permasalahan terkait statusnya. Namun persoalan selanjutnya adalah peruntukan lahan untuk proyek milik swasta atau investor di IKN.

Soal pertanahan dan investasi, beliau (Presiden Jokowi) harus segera memperjelas dan mempercepat situasi pertanahan di IKN, kata Basuki.

“Pembebasan lahan sebenarnya ada dua, yaitu lahan untuk pembangunan infrastruktur dan lahan yang dilaksanakan melalui APBN dan pembebasan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *