JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mengatur penggunaan tenaga kerja asing di Ibu Kota Negara (IKN). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 (Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Penanaman Modal Bagi Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara).
Dengan aturan terbaru ini, penggunaan tenaga kerja asing di IKN harus didampingi oleh tenaga kerja lokal atau Indonesia. Hal ini diatur dalam poin a dan b Pasal 22(2), sebagaimana telah diubah.
“Setiap unit usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping dan membekali mereka dengan pendidikan dan pelatihan vokasi sesuai dengan kualifikasi pekerjaannya. Setelah TKA tersebut mengambil alih TKA tersebut, maka mereka akan dipulangkan ke negara tuan rumah. Kontrak kerja diputus. Pasal 22 ayat (2) dibacakan pada Kamis (15 Agustus 2024).
Dalam amanah tersebut juga dijelaskan bahwa penggunaan tenaga kerja asing di IKN berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 tahun, dapat diperpanjang dengan persetujuan pejabat yang berwenang dan sesuai kebutuhan.
Badan usaha yang dapat mempekerjakan tenaga kerja asing adalah badan usaha yang menjalankan usaha dan/atau beroperasi di ibu kota nusantara.
Ayat (3) lebih lanjut menjelaskan bahwa badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut di atas, termasuk badan usaha yang melaksanakan proyek strategis pemerintah di IKN, dibebaskan dari kewajiban membayar penggunaan dana kompensasi tenaga kerja asing. Pekerja bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Kewajiban membayar kompensasi apabila mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu di instansi pemerintah, perwakilan asing, organisasi internasional, organisasi sosial, organisasi keagamaan, atau lembaga pendidikan dikecualikan oleh undang-undang.
Penggunaan tenaga kerja asing dikecualikan dari kewajiban memberi imbalan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Perusahaan.