Jokowi Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menunjuk Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanaman Modal (IKN) di ibu kota nusantara. Satgas dibentuk untuk meningkatkan pelayanan penanaman modal di IKN Kalimantan Timur.

Pokja tersebut diketuai oleh Menteri Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan wakil ketuanya adalah Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Ketua Badan Pertanahan Nasional serta Kepala IKN.

Pembentukan gugus tugas tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Capris) Tahun 2024 No. Dalam Pokja Percepatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) 25. Pada Rabu (07/08/2024) mengutip salinan Perpres tersebut, dalam penerbitan Perpres tersebut Dalam rangka memperlancar peluang usaha dan penanaman modal bagi pengusaha, yang berasal dari berbagai sektor dan institusi, telah dipertimbangkan. . .

Presiden menunjuk Wakil Presiden OIKN dan Firdous Deolmar sebagai Sekretaris Pokja. Susunan gugus tugas tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Jaksa Agung. Polisi Negara. Ketua Dewan Komisioner Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Anggota eksekutif kelompok kerja tersebut terdiri dari Deputi Direktur Koordinasi Penanaman Modal dan Koordinasi Industri Pertambangan Kementerian Kelautan dan Investasi. Juga pejabat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Investasi/Dewan Koordinasi Penanaman Modal dan Lembaga IKN.

Kemudian Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; Kepala Badan Perlindungan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan pejabat unsur Administrasi Jasa Keuangan.

Dalam Keputusan Presiden tersebut disebutkan bahwa kelompok kerja tersebut bertanggung jawab kepada Presiden. Sedangkan tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perpres tersebut ada sembilan poin, yaitu:

A. Meningkatkan koordinasi kebijakan antara penyelenggara IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra;

B. Koordinasi pengadaan tanah, perencanaan pembangunan dan perencanaan wilayah, serta penataan dan penggunaan tanah untuk kegiatan penanaman modal prioritas di IKN;

C. Koordinasi pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan hidup untuk kegiatan penanaman modal di IKN;

D. Melakukan langkah-langkah promosi kerja sama dalam dan luar negeri untuk meningkatkan investasi pada IKN;

E. Peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan untuk pengembangan Pusat Keuangan IKN;

F. Memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh izin usaha di IKN;

G. Fasilitasi perdagangan, perolehan hak atas tanah dan obyek penanaman modal;

H. Mengkoordinasikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan untuk mempercepat kegiatan penanaman modal;

Saya. Membangun koordinasi pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penanaman modal pada kelompok kerja IKN yang terdiri atas direktur, wakil ketua, sekretaris, anggota, anggota pelaksana dan sekretariat.

Kelompok kerja harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden sekurang-kurangnya setiap tiga bulan sekali atau bila perlu melalui ketua kelompok kerja.

Seluruh biaya gugus tugas ditanggung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan. Keputusan Presiden ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Agustus 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *