Kabulkan Permohonan Perindo, MK Perintahkan Coblos Ulang 1 TPS di Samosir

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (KC) mengabulkan sebagian permohonan perselisihan hasil pemilu legislatif 2024 yang diajukan Partai Perinda. Dalam argumentasinya, Perinda mengungkapkan banyak surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS.

Berdasarkan keputusan tersebut, MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 12, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Wilayah Samasir, Sumatera Utara.

Ketua Mahkamah Konstitusi menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian yang menyatakan bahwa hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 Suhartoyo di persidangan. Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).

 Baca juga:

Pengadilan memberikan waktu maksimal 30 hari kepada CPU untuk melaksanakan PSU terhitung sejak pembacaan putusan di TPS yang bersangkutan.

Dalam permohonannya, Perindo mengklaim ada 160 surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS di TPS. CPU juga melakukan sertifikasi surat suara sehingga Perinda merasa dirugikan dengan selisih suara tersebut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut pendapat pengadilan, jelas bahwa surat suara yang dipertimbangkan dalam permohonan Pemohon terbukti merupakan surat suara yang tidak memenuhi norma yang mengatur keabsahan suara yang dimasukkan ke dalam pertanyaan, ” kata pembicara. Mahkamah Konstitusi. Hakim Guntur Hamzah menguraikan pendapat hukum tersebut.

 Baca juga:

Pengadilan memutuskan bahwa surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua CPPS dinyatakan tidak sah.

Dalil pemohon tentang tidak sahnya surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Wilayah Samosir adalah sah secara hukum, tutupnya.

(berani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *