Kakak SYL Tentri Olle Dapat Rp10 Juta per Bulan dari Kementan, Berlangsung Dua Tahun

JAKARTA – Mantan Sekretaris Dinas Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana mengungkapkan, saudara Syahrul inasin Limpo (SYL) Tentri Olle menerima Rp10 juta per bulan dari Kementerian Pertanian.

Kata-kata tersebut ia ucapkan mengingat kasus pencurian dan rasa berpuas diri yang dituduhkan kepada SYL dan dua rekannya di bawah Kementerian Pertanian.

 Baca juga:

Hal itu diungkapkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tentri Olle saat ditanya siapa Inasin Limpo.

“Adik Menteri,” kata seorang saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sabtu (20/5/2024).

Jaksa kemudian menanyakan kepada Wisnu tentang pemberian uang Rp 10 juta kepada kakak SYL. “Juga disuruh bayar Rp 10 juta tiap bulan?”

 Baca juga:

“Iya, saat itu Kepala Badannya masih Pak Ali Jamil. Ini menunjukkan Bu Tentre mendapat kehormatan sebagai ahli di Dinas Karantina Pertanian saat itu,” ujarnya.

Menurut dia, uang tersebut diberikan selama dua tahun. Uang tersebut ditransfer ke rekening Tentri.

Memanfaatkan kesempatan tersebut, Wisnu gagal memastikan bahwa perintah tersebut datang dari SYL selaku adik Tentri. Sebab, ia hanya mendapat perintah dari Ali Jamil.

SYL didakwa di pengadilan oleh dua anak buahnya, Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Peralatan Kementerian Pertanian.

Gugatan menyebutkan SYL memiliki kekayaan senilai Rp44,5 miliar. Uang ini diambil dari dana “patungan” staf eselon I dan 20 persen anggaran di masing-masing sekretariat, departemen, dan kantor Kementerian Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *