JAKARTA – Kapan CPNS bisa menerima gaji pertamanya setelah dinyatakan lolos seleksi? Lihat jawabannya di sini. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah sebutan bagi mereka yang menyebut dirinya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka pun melakukan proses pemilu dari awal hingga dinyatakan berhasil dalam pemilu. Selama CPNS menyelesaikan pengabdiannya, mereka menerima gaji.
Namun gaji yang mereka terima hanya 80% dari gaji PNS. Gaji yang mereka terima juga memperhitungkan masa kerja di CPNS sebelum diangkat menjadi PNS.
Berikut aturan pembayaran gaji pertama CPNS yang dikutip dari Keputusan Kepala BKN no. 9 Tahun 2012:
1. Gaji CPNS dibayarkan pada saat yang bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugasnya berdasarkan Surat Pernyataan Pelaksanaan Tugas (SPMT).
2. Sejak hari pertama masuknya tugas, gaji akan dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. Apabila cuti pertama bertepatan dengan cuti sehingga tugas dilaksanakan pada hari berikutnya, maka pembayarannya dimulai pada bulan yang sama.
3. Bea masuk dimulai pada tanggal kedua (apabila tanggal pertama bukan hari libur), maka pembayarannya dimulai pada bulan yang sama.
Penerimaan pembayaran pertama CPNS sendiri diatur dengan Keputusan Kepala BKN no. 9 Tahun 2012. Sebagaimana dijelaskan pada Huruf H Jadwal II, CPNS dapat menarik gaji pertamanya paling lambat 1 bulan setelah menerima SPMT.
SPMT atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas adalah surat yang diterbitkan oleh Ketua Jurusan, dimana surat ini disampaikan kepada CPNS agar dapat mulai bekerja dan memantau pembentukan permintaan tersebut. Biasanya SPMT diterima secara terpisah atau bersamaan dengan penerbitan SK CPNS sejak tanggal mulai (TMT).
Sedangkan berikut gaji PNS golongan I sampai IV dan dihitung dari gaji terendah sampai tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG dari kurang dari 1 tahun menjadi 27 tahun.
Kelompok I (lulusan SD)
Kelas He : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Kelas Ib : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Kelas Ic : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Kelas Identitas : Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Kelompok II (lulusan – D III)
Golongan IIa : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb : Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc : Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Kelas IId : Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Kelompok III (Lulusan S1 – S3)
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Kelas IIId : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Kelompok IV
Kelas IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IVb : Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Kelas IVc : Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Kelas IV : Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Kelas IV : Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Jadi, sementara gaji CPNS 80% di atas gaji PNS.