Kapan KIP Kuliah 2024 Semester 5 Cair? Ini Jadwal Lengkapnya

JAKARTA – Kapan KIP Kuliah 2024 Semester 5 terbit? Ini jadwal selengkapnya. Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pembayaran KIP perkuliahan tahun 2024 bagi mahasiswa semester 5 kemungkinan akan dimulai setelah tanggal 17 September 2024.

Hal ini sesuai dengan batas akhir pengunggahan kertas jatah KIP Kuliah semester ganjil 2024/2025.

Mahasiswa aktif perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) penerima KIP Kuliah tahun ajaran 2023/2024 menunggu pencairan dana KIP Kuliah.

Program KIP Kuliah merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk mendukung siswa tamatan SMA atau sederajat, yang berprestasi secara akademis namun memiliki kendala finansial.

Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan yang sangat dibutuhkan. KIP Kuliah telah memberikan banyak manfaat kepada mahasiswa dari berbagai latar belakang.

Melalui program KIP Kuliah, mahasiswa mendapat bantuan dari negara berupa biaya pendidikan, termasuk uang sekolah seragam (UKT), serta uang saku bulanan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Besaran hibah UKT disesuaikan dengan tingkat akreditasi program studi (prod) pilihan mahasiswa.

Tujuan dari program KIP adalah untuk memfasilitasi perolehan pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang mempunyai prestasi akademik namun menghadapi kesulitan keuangan. Program ini menawarkan dukungan finansial yang signifikan untuk mendukung kelancaran kemajuan studi mereka.

Jika mengacu pada jadwal penjatahan tahun sebelumnya, proses pencarian KIP Kuliah akan dimulai pada bulan ini.

Biasanya, proses pencairan KIP Kuliah dimulai paling lambat 30 hari setelah PTN atau PTS menyiapkan daftar usulan penerima manfaat.

Cara cek penerima KIP perkuliahan September 2024

1. Buka halaman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Klik “Login Siswa” di pojok kanan atas halaman.

3. Masuk ke akun terkait menggunakan nomor registrasi dan kode akses

4. Klik menu Periksa Status

5. Halaman menampilkan status penerima KIP Kuliah Merdeka

Penerima KIP Kuliah Merdeka tahun ini akan menerima uang sekolah atau Uang Kuliah (UKT/SPP) yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan tunjangan hidup bulanan akan dibayarkan langsung ke rekening mahasiswa.

Besarannya ditentukan dengan menghitung indeks harga lokal masing-masing wilayah universitas.

Dana ini disalurkan dalam lima klaster bulanan: Rp 800.000, 950.000, 1.100.000, 1.250.000, dan Rp 1.400.000.

Tunjangan hidup ini sepenuhnya menjadi hak mahasiswa untuk digunakan memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak dapat digunakan oleh perguruan tinggi untuk biaya tambahan.

Persyaratan Penerima KIP Kuliah Tahun 2024

 

– Siswa SMA/SMK/MA/sederajat lulus pada tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)

– Pilihan untuk menyelesaikan PTN atau PTS dengan kurikulum terakreditasi minimal C atau Baik

– Ia memiliki potensi akademis yang baik tetapi berasal dari keluarga dengan kendala keuangan

– Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdaftar di Dapodik dan SiPintar.

– Pelajar dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Jaminan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditunjuk Kementerian Sosial, misalnya dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pelajar dari keluarga mampu. Kartu Keluarga (KKS)

– termasuk dalam kelompok masyarakat miskin paling banyak 3 desil Data Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

– Santri sosial/panti asuhan

– Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Bukti penghasilan bruto orang tua/wali: maksimal 4 juta AMD per bulan atau 750 ribu AMD per anggota keluarga.

2. Bukti keberadaan keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Miskin (SKTM) yang diterbitkan dan disahkan pemerintah, minimal di tingkat desa/kelurahan;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *