Kapan Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD, SMP, SMA Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya

JAKARTA – Kapan dibuka pendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk tingkat SD, SMP, dan SMA? Ini adalah rencana yang sempurna.

PPDB Jakarta adalah sistem pendaftaran sekolah negeri mulai tingkat SD, SMP, dan SMA di seluruh wilayah Jakarta.

Jika mengacu pada aturan tahun lalu, pendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk tingkat SD, SMP, dan SMA akan dibuka secara berurutan sesuai jenjang sekolah dan jalur masuk yang dipilih.

Kabarnya, pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta 2024 akan dibuka pada Mei hingga Juli 2024.

Jalur masuk PPDB Jakarta Tahun 2023 dulunya meliputi jalur reguler atau regional, prestasi akademik dan nonakademik, mutasi orang tua, dan jalur sertifikat.

Sedangkan alur pendaftaran PPDB Jakarta 2024 tidak jauh berbeda dengan alur pendaftaran tahun lalu.

Calon peserta didik baru (CPDB) harus mempersiapkan syarat-syarat yang telah ditentukan sebelum mendaftar PPDB Jakarta 2024 sambil menunggu pengumuman resmi pembukaan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta 2024

Berikut ini Okezone rangkum cara memilih sekolah di seluruh jalur PPDB Jakarta berdasarkan tahun 2023 untuk jenjang SD hingga SMA/SMK.

1. Tingkat Sekolah Dasar

– Metode pemindahan tugas antara orang tua dan anak

Daftarkan CPDB di halaman https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Unggah juga screenshot/gambar dokumen asli

Surat Penunjukan dari instansi, perusahaan, kantor atau perusahaan asal yang mempekerjakan Anda, mulai tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan tanggal 27 Mei 2023

Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, untuk CPDB dari Transfer Pelayanan Orang Tua atau Surat Distribusi Studi dari Direktur Departemen Pendidikan Guru Anak

Kartu Keluarga.

CPDB memilih sekolah tujuan dengan maksimal 3 lokasi sesuai daftar distrik sekolah dan guru CPDB hanya dapat memilih sekolah sesuai tempat orang tuanya bekerja.

Tunggu proses verifikasi dokumen dari pihak asuransi.

Jika berhasil diverifikasi, CPDB akan menunggu hasil yang dipilih.

– Cara anak yatim piatu dan tenaga kesehatan meninggal saat menangani Covid-19

Bagi anak di panti asuhan dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam perawatan Covid-19 di DKI Jakarta, Dinas Pendidikan dalam hal ini diwakili oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan akan memasukkan datanya ke dalam sistem PPDB sesuai jadwal. . ;

Pendaftaran CPDB anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat dirawat karena Covid-19 dilakukan pada proses PPDB; Kita dulu punya

Anak pengasuh dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena tertular Covid-19 di DKI Jakarta hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah.

– Zonasi Rute

Daftarkan CPDB melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

CPDB memilih maksimal 3 (tiga) sekolah sasaran yang teridentifikasi dalam daftar Wilayah Daerah Wilayah Pratama PPDB.

Bagi CPDB yang tidak diterima di sekolah sasaran, dapat mendaftar di sekolah lain selama proses pendaftaran melalui Metode Cadangan masih berlangsung.

CPDB yang Anda terima sementara di sekolah Anda saat ini tidak dapat ditukarkan dengan sekolah lain selama proses pendaftaran masih berlangsung.

2. Jenjang SMP dan SMA/SMK

– Jalan Kesuksesan

Daftarkan CPDB melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

CPDB memilih sekolah tujuan dengan peringkat

Lebih dari 3 sekolah untuk tingkat SMP.

Maksimal 3 peminatan per jenjang SMA dengan ketentuan dapat dipilih 3 peminatan di 1 sekolah atau di sekolah yang berbeda.

Maksimal 3 sekolah per jenjang SMA untuk sekolah percontohan atau sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Mandiri (IKM).

Sekolah tujuan yang dipilih mungkin berada di dalam atau di luar daftar distrik sekolah yang disebutkan sebelumnya.

CPDB yang tidak diterima di sekolah sasaran, dapat mendaftar di sekolah lain selama proses Pendaftaran Jalur Sukses tetap berjalan.

CPDB yang diterima sementara di sekolah binaan tidak dapat menggantikan pilihan sekolah lain.

– Cara anak yatim piatu dan tenaga kesehatan meninggal saat menangani Covid-19

Bagi anak di panti asuhan dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam perawatan Covid-19 di DKI Jakarta, Dinas Pendidikan dalam hal ini diwakili oleh Pusat Data dan Informasi Teknologi Pendidikan akan memasukkan datanya ke dalam sistem PPDB sesuai jadwal. . ;

Pendaftaran CPDB anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat dirawat karena Covid-19 dilakukan pada proses PPDB; Kita dulu punya

Anak Asuh dari Panti Asuhan dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19 di DKI Jakarta hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah pada jenjang SMP dan SMA/Manual.

– Cara untuk anak penyandang disabilitas

Daftarkan CPDB melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Koleksi CPDB berupa scan/gambar dokumen asli termasuk permintaan registrasi

Kartu Keluarga

Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari instansi yang berwenang

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Lengkap (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari CPDB Orang Tua/Wali yang bermaterai cukup.

CPDB memilih sekolah tujuan dengan kriteria sebagai berikut:

Maksimal 3 (tiga) sekolah untuk tingkat SMP sesuai daftar daerah yang ditentukan.

Maksimal 3 (tiga) jurusan untuk tingkat sekolah menengah atas dengan ketentuan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih di 1 (satu) sekolah atau di sekolah berbeda sesuai daftar daerah yang ditentukan.

Maksimal 3 (tiga) sekolah tingkat SMA untuk sekolah percontohan atau sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Mandiri (IKM) sesuai daftar daerah yang teridentifikasi.

Sekolah dasar pilihan adalah tempat untuk memverifikasi berkas pendaftaran.

CPDB yang tidak diterima di sekolah binaan dapat mendaftar ke sekolah lain selama proses pendaftaran Akreditasi Penyandang Disabilitas tetap berjalan.

CPDB yang diterima sementara di sekolah binaan tidak dapat menggantikan pilihan sekolah lain.

– Metode pemindahan tugas antara orang tua dan anak

Daftarkan CPDB di laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Unggah juga screenshot/gambar dokumen asli

Surat Penunjukan dari instansi sumber, perusahaan, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan Anda, mulai tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan tanggal 27 Mei 2023

Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, untuk CPDB dari Pengalihan Pelayanan Orang Tua atau Surat Distribusi Studi dari Direktur Departemen Pendidikan Guru Anak

Kartu Keluarga.

Rapor Kelas 4 s/d Kelas 6 selama 1 semester (5 semester) untuk mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SD/MI/Paket A atau Certificate of Equivalence Award (SYES) untuk SMP pendaftaran sekolah menengah.

Rapor kelas 7 sampai dengan kelas 9 selama 1 semester (5 semester) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris di SMP/SMPLB/MTs/ Paket B atau Certificate of Equivalent AWARD (SYES) untuk pendaftaran tingkat SMA

Sertifikat Akreditasi Sekolah Rumah

Surat keterangan status umum rapor di sekolah dari sekolah asal

Bukti prestasi akademik

Bukti prestasi non-akademik

Sertifikat yang diperoleh melalui seleksi ketat tidak kompetitif

Kebijakan Administratif tentang Koordinasi OSIS atau Pengelolaan MPK bagi CPDB yang merupakan pengawas OSIS atau MPK (kecuali PPDB Tingkat SMP)

Undang-Undang Guru tentang Koordinasi Pengendalian Penyalahgunaan bagi CPDB yang menjadi Pengawas Acara Sekolah (kecuali PPDB tingkat SMP)

Tambahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Lengkap (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen Orang Tua/Wali CPDB.

CPDB memilih sekolah tujuan dengan kriteria sebagai berikut:

Maksimal 3 (tiga) sekolah untuk tingkat SMP sesuai daftar daerah yang ditentukan.

Maksimal 3 (tiga) jurusan untuk tingkat sekolah menengah atas dengan ketentuan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih di 1 (satu) sekolah atau di sekolah yang berbeda sesuai daftar daerah yang ditentukan.

Maksimal 3 (tiga) sekolah pada setiap jenjang SMA untuk Sekolah Mengemudi atau Sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Mandiri (IKM) sesuai daftar bidang yang diidentifikasi.

Anak guru CPDB bisa memilih sekolah sesuai dengan tempat orang tuanya bekerja.

Tunggu proses verifikasi dokumen dari pihak asuransi.

Jika berhasil diverifikasi, CPDB akan menunggu hasil yang dipilih. Namun jika tidak lolos validasi, CPDB mengulangi proses registrasi dari langkah pertama.

CPDB yang tidak diterima di sekolah binaan, boleh mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran tetap berjalan untuk pengambilan tugas orang tua dan anak sebagai guru.

CPDB yang diterima sementara di sekolah binaan tidak dapat menggantikan pilihan sekolah lain.

Apabila hasil seleksi tidak diterima oleh CPDB, maka CPDB mengulangi proses pendaftaran dari langkah pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *