Kasus APD Kemenkes, KPK Sita Rumah dan Apartemen Bernilai Rp30 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Investigasi akan dimulai pada September 2023.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sujiarto mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Namun identitasnya belum terungkap ke publik. 

Kemudian, pada Juni 2024, Badan Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset yang diduga dalam kasus tersebut. 

Pertama, penyitaan enam rumah dan dua apartemen milik tiga tersangka di wilayah Jabodetabek, kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/7/2024). 

Menurut Tesa, KPK memperkirakan nilai delapan gedung tersebut mencapai puluhan miliar rupee. 

Total perkiraan nilai delapan aset ini sekitar Rp30 miliar, ujarnya. 

Selain itu, KPK juga menyita uang miliaran rupee dari para tersangka dan beberapa rekannya. 

“Uang tunai yang disita dari tersangka dan rekan usahanya sebesar Rp 1.540.200.000. (Rp 1,5 miliar),” ujarnya. 

Tak hanya itu, KPK juga menyita lebih banyak aset berupa kendaraan dari rekan bisnis para tersangka. 

“Robot desinfeksi kecerdasan otomatis atau robot penghapus virus Rp 500 juta” Covid-19.’ Kedua, sepuluh terminal access control dengan facial recognition dengan total biaya Rp350 juta. Ketiga, roda empat ada tiga, mobil tiga, truk satu, dan mobil van dua. “Keempat, roda dua satu,” jelas Tessa. 

Tessa menambahkan, pihaknya masih menindaklanjuti dana yang diduga dalam kasus penipuan Covid-19 APD. 

Komisi Pemberantasan Korupsi mengharapkan adanya laporan dari masyarakat dan kerja sama para pihak untuk mengungkap kasus ini, ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Departemen Penerangan KPK Ali Fikri mengungkapkan, biaya proyek pengadaan APD di masa pandemi mencapai triliunan rupee. Jumlah tersebut ditujukan untuk pembelian jutaan set APD.

Biayanya Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD, kata Ali kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Dari jumlah tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil kesimpulan awal bahwa kerugian negara mencapai ratusan miliar rupee. Penemuan ini menjadi awal kasus menuju tahap penyidikan.

Oleh karena itu, kasus ini adalah penyalahgunaan wewenang sehingga ada dugaan merugikan keuangan negara, kata Ali.

“Jadi sekarang kerugian keuangan pemerintah pada tahun 2020 mencapai ratusan miliar rupee, tentunya akan terus kita kembangkan lagi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *