Kasus Guru Cekik Siswa SMK di Malang Berakhir Damai

MALANG – Perselisihan antar guru yang menganiaya siswa SMKN di Malang berakhir damai. Kedua belah pihak mengakui kesalahan masing-masing.

Seorang guru SMKN di Melang menganiaya siswanya yang sedang dihukum. Seorang guru agama Islam berhuruf kapital AK didakwa melakukan pelecehan dan melukai siswa berhuruf R saat belajar agama Islam.

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMKN 12 Kota Malang Yusuf Hedayat menjelaskan permasalahan tersebut disebut sudah selesai di kedua belah pihak. Pihak sekolah menyewa dua orang mediator hingga tercapai kesepakatan.

“Ada dua kali perundingan di sekolah itu, pada hari Kamis tanggal 10 Agustus kami mengundang keluarga guru yang dibunuh dan datang dari kantor, dan jawabannya tidak ada permintaan dari keluarga korban, karena tidak ada yang seperti itu. Kerusakan badan, ujarnya : Youssef Hedayat ditemui di sekolah, Senin (5/8/2024).

Namun video yang direkam menggunakan telepon seluler milik siswa lain beredar di media sosial (medsos) pada Sabtu malam (3/8/2024). Hal ini kemudian menimbulkan kontroversi di kalangan pengguna web.

Namun setelah video ini beredar, Dinas Pendidikan Jawa kembali turun tangan di sekolah tersebut pada pekan lalu (04/08/2024).

“Jadi sudah dua kali terselesaikan, hari Minggu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa juga turun tangan cepat. Saya dan teman-teman berkumpul di bagian administrasi sekolah pada hari Minggu lalu dan melakukan mediasi kedua yang disetujui oleh SMA Dinas Pendidikan Jawa. Provinsi Beliau berasal dari Timur, Dinas Pendidikan Menengah, dan Direktur Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Dari pertemuan kedua juga banyak poin yang disepakati kedua belah pihak, baik untuk guru berhuruf AK maupun siswa berhuruf R (17) yang sedang belajar Teknik Motorik (TKR) di kelas XI. Akibat dari dua perundingan tersebut, siswa, keluarga, dan guru yang bersangkutan tidak perlu lagi dan bersedia menandatangani dokumen pengampunan yang tersegel.

Klarifikasinya, tidak ada tuntutan khusus dari pihak korban, karena kasusnya dalam kondisi disiplin yang ketat, akhirnya hal itu terjadi sehingga tidak ada tuntutan dari pihak keluarga.

Yusuf menambahkan, kedua belah pihak juga telah diwawancarai oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur dan menceritakan perkembangannya kepada guru dan siswa tersebut. Ia menjelaskan: “Semuanya ditemukan dari sudut pandang korban, dan guru (dan siswa) semua mengakui kesalahannya dan tidak ada kerugian (kepada siswa).

Sementara itu, seorang guru berinisial AK juga meminta maaf atas perubahan nama sekolah tersebut dan mengakui kesalahannya serta melakukan hal tersebut terhadap siswanya.

Ia mengatakan, guru yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela karena beban moral dari kasus virus ini yang telah mencoreng nama baik sekolah.

Ditambahkannya, yang bersangkutan dengan sukarela mengatakan mengundurkan diri tanpa paksaan, tanpa ancaman, karena jabatannya sebagai guru tetap.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (31/7/2024), seorang siswa di sebuah SMK di Kota Melang diserang oleh wali kelasnya saat pelajaran agama Islam. Hal ini terjadi ketika seorang siswa dihukum karena berdiri di depan sekolah karena datang terlambat.

Namun saat memberikan hukuman, siswa tersebut diduga berbuat nakal sehingga menimbulkan perasaan pada gurunya. Ditambah lagi dengan keterangan mahasiswa yang mengaku tidak membawa ponsel namun ditemukan di saku. Akibatnya, kekerasan tersebut menimpa seorang ustadz berhuruf A.K.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *