Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara

JAKARTA – Ketua Kelompok Konsultan PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren divonis 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Keluarga Harapan (PKH). program. 2020 hingga 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang penuntutan yang digelar di Pengadilan Pusat Tipikor Jakarta, Rabu (29/05/2024).

“Terdakwa menghukum Ivo Wongkaren dengan hukuman 13 tahun penjara, ditambah dengan waktu yang telah dijalani terdakwa, dan denda Rp1 miliar, 12 bulan penjara dengan perintah untuk tetap menahan terdakwa,” kata jaksa. membaca permintaannya.

 BACA JUGA:

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga meminta agar terdakwa Iva Wongkaren disuruh membayar ganti rugi sebesar Rp 120.118.816.820,- termasuk harta rampasan dari terdakwa Iva Wongkaren, jika sisa uang dikumpulkan setelah pengumpulan barang bukti. tidak dibayarkan kepada negara paling lambat 1 bulan setelah finalitas putusan pengadilan.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka Jaksa akan menyita harta bendanya dan menjualnya secara pelelangan untuk menutupi jumlah penggantian tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai cukup harta untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa Jaksa akan menyita hartanya dan menjualnya secara lelang. Intinya akan divonis 5 tahun penjara,” ujarnya.

Korupsi di Gereja, KPK Eksekusi Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Lapas Kelas I Makassar 

Tak hanya itu, JPU meminta tambahan pidana terhadap subjek tindak pidana, yakni tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gandaria 4, No. 4, Jakarta Selatan, untuk disita untuk kepentingan negara. .

Tak hanya Iva, JPU KPK juga memvonis terdakwa Roni Ramdhani 10 tahun penjara, pengurangan pidana penjara, dan denda Rp1 miliar selama 12 bulan. penjara dengan perintah untuk menahan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum meminta agar terdakwa Roni Ramdani dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 616.241.000,- dikurangi dengan syarat sisa uang pengganti setelah dikurangi barang bukti yang disita untuk negara tidak dibayarkan dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan. . putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka Jaksa akan menyita hartanya dan menjualnya secara pelelangan untuk menutupi jumlah penggantian tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai cukup harta untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa Jaksa akan menyita harta bendanya dan menjualnya di lelang. Intinya akan dipenjara selama 1 tahun, dia akan dihukum,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum juga memvonis terdakwa Richard Kahyantha dengan hukuman 7 tahun penjara, pengurangan masa pidana penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan tambahan hukuman 12 bulan penjara, dimana terdakwa akan tetap mendekam di penjara.

Jaksa negara memerintahkan terdakwa Richard Kahyant untuk membayar uang pengganti sebesar 4.134.000.000,00, sesuai ketentuan, apabila sisa ganti rugi setelah dikurangi uang sitaan tidak dibayarkan kepada negara paling lambat 1 bulan setelah putusan dijatuhkan. terakhir. .

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka Jaksa akan menyita hartanya dan menjualnya secara pelelangan untuk menutupi jumlah penggantian tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai cukup harta untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa Jaksa akan menyita hartanya dan menjualnya secara lelang akan divonis 2 tahun,” tutupnya.

Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani dan Richard Kahyantho secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) ayat 2 Perpres tersebut dan tindak pidana yang berkaitan dengan Pasal 18 UU No. Republik Indonesia no. 31 Tahun 1999. Pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 1.1 Pasal 55 KUHP, seperti dalam dakwaan alternatif pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *