Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Achsanul Kosi, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Achsanul Kosasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga Jaksa.

Majelis hakim membacakan buku tersebut dan mengatakan, “Terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/06/2024).

Hal yang memberatkan, Tergugat sebagai penyelenggara negara tidak berupaya memenuhi kewajibannya berdasarkan UUD Nomor 28 Tahun 1999 untuk menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara itu, sebagai hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan, tidak mempersulit persidangan, tidak pernah dituntut, dan mengembalikan total uang yang diterima secara ilegal sebesar USD 2,64 miliar atau setara dengan Rp 40 miliar.

Pada kesempatan yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap terdakwa Sadin Rusli. Ia divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

– Jika denda tidak dibayar malah dipidana 3 bulan penjara, kata Sadinkin Rusley saat membacakan putusan.

Bagi mereka, penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

(dinding)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *