Kasus Korupsi Emas, Kejagung Limpahkan Crazy Rich Surabaya Budi Said ke Kejari Jaktim

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Tahap II Tahun 2018 PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhadap kasus korupsi pengadaan logam mulia yang melibatkan crazy rich Budi Said BS Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari) Surabaya.

Pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima penyerahan terdakwa dan barang bukti dari Penyidik ​​Muda Tindak Pidana Berat pada Kejaksaan Agung (Tahap II). . Kantornya, kata Kepala Intelijen Daerah DKI Jakarta, Yogi Sudharsono kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Setelah penyerahan putaran kedua, Budi Saeed akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 15 Mei 2024, jelas Yogi.

BACA JUGA:

Hingga 3 Juni 2024, ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta, ujarnya.

Dalam undang-undang tersebut, Budi Pasal 2(1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:

“Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan dan Perubahan Undang-Undang Nomor” He” KUHP Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1.

Sebelumnya, berdasarkan bukti-bukti yang ada, Kuntadi Budig, Kepala Penyidikan Wakil Divisi Tindak Pidana Besar (Jampidsus) Kejaksaan Agung, terlibat dalam kontrak rekayasa jual beli perhiasan yang dilakukan oleh P.T. 1.136 ton logam mulia atau logam mulia setara 1,1 triliun dollar AS.

(berbeda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *