DEPOK – Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina menegaskan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual tidak boleh dirancang untuk memperlambat proses.
Diketahui, RPA Perindo kini tengah menangani kasus penganiayaan terhadap korban perempuan berinisial DSI (24) dalam tindak pidana tersebut berinisial RG yang merupakan kekasihnya di Depok, Jawa Barat.
“Kami di RPA Perindo menegaskan bahwa kasus KDRT, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak boleh dirancang oleh oknum tertentu untuk memperlambat prosesnya,” kata Jeannie saat ditemui Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kamis (4). /7/2024).
“Kalau prosesnya lambat, masyarakat akan menganggap tidak ada gunanya melapor ke lembaga penegak hukum, seharusnya mereka membantu mempercepat proses dan secepatnya diadili. Kalau tidak, masyarakat akan menganggap tidak ada manfaatnya.” “, dia menambahkan.
Jeannie mengkritik prosedur operasi standar (SOP) dalam menangani kasus-kasus kompleks. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak cepat menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia, khususnya di Depok.
“Contohnya kita saja yang berangkat, RPA Perindo menilai kalau yang berangkat hanya kita saja maka akan kesulitan, apalagi jika kita tidak didampingi. Jadi bagi kami, wajar jika banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga. , kekerasan terhadap perempuan karena SOP yang rumit dan juga karena aparat penegak hukum harus bekerja lebih baik. “Penyelesaian cepat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, RPA Perindo yang merupakan sayap Partai Perindo memberikan bantuan pelaporan kasus korban penganiayaan remaja perempuan berinisial DSI (24) yang dilakukan pacarnya berinisial RG di Unit Satreskrim PPA. Polda Metro dari Depok, Senin (9/10/2023) sore.
Penganiayaan terjadi di sebuah wisma di kawasan Beji, Kota Depok pada 8 September 2023. Sebaliknya, ada laporan polisi pada 10 September 2023, namun tidak ada tindak lanjut, sehingga RPA Perindo kembali ke Polres Metro Depok. dan korban.