Kasus Suap Harun Masiku, KPK Panggil Pengacara Simon Petrus

JAKARTA – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Simon Petrus untuk diperiksa hari ini, Rabu (29 Mei 2024).

Simon diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengangkatan anggota DPR RI periode 2019-2024, bersama tersangka Harun Masiku (HM).

“Hari ini tim penyidik ​​memerintahkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi Simon Petrus (pengacara) di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Badan Intelijen KPK Ali Fikri, Rabu (29 Mei). 2024).

Sebut saja Harun Masiku mantan calon anggota DPR dari PDI Perjuangan yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kelancaran proses Pergantian Sementara (PAW) anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya adalah mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masik sendiri berhasil lolos dari operasi penangkapan (OTT) KPK. Ia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Ia kemudian dinyatakan buron KPK pada Januari 2020.

Haruni juga dilarang bepergian ke luar negeri.

Bahkan, Harun sempat dinyatakan sebagai pengungsi internasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Interpol memberi catatan merah pada nama Harun Masiku. Namun keberadaan Haruna Masiku masih belum diketahui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *