Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Sempat Terima Aduan Dugaan Pemaksaan Pengakuan Sebagai Pelaku di 2016

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) mengaku telah menerima pengaduan tiga orang terkait pembunuhan pasangan Cireban Vina Devi Arsita dan M Rizki Rudiana atau Eki. Ketiga narapidana tersebut adalah Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.

Koordinator Komisi Hak Asasi Manusia Uli Parulian Sihombing mengatakan pengaduan diajukan pada 13 September 2016 berdasarkan kerangka hukum yang terdiri dari tiga orang. Dia mengatakan, pengaduan tersebut diajukan sehubungan dengan pemenuhan tuntutan terdakwa dan pemaksaan pengakuan.

COMNAS HAM menyatakan pada 13 September 2016 menerima pengaduan dari Pak Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani dan Saka Tatal, anggota hukum. Anggota keluarga dan pertemuan dengan hukum akan dipaksa untuk mengaku bersalah. dan dugaan penyiksaan,” kata Uli, Senin (10/6/2024).

Untuk itu, Uli mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Inspektorat Reserse Daerah (Irwasda) Polda Jabar. Klarifikasi diberikan melalui surat No. 0.131/K/PMT/I/2017 tanggal 20 Januari 2017.

“Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Irjen Pol Jabar mengusut agen yang diduga melakukan penyiksaan dan pembatasan kunjungan keluarga,” kata Uli.

“Kemudian menangani pelaku penganiayaan secara disiplin dan pidana serta menegakkan hak-hak terdakwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan KUHAP serta mengikuti standar penanganan anak dalam hukum,” dia menambahkan.

(Ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *